Perpanjangan Waktu DAK Fisik 2024: Mukomuko Siap Kejar Target Realisasi

Perpanjangan Waktu DAK Fisik 2024: Mukomuko Siap Kejar Target Realisasi

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM.-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar baik datang dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Wahyu Budiarso, yang mengumumkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan perpanjangan waktu untuk penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024.

Perpanjangan ini memberikan kelonggaran bagi Pemkab Mukomuko dan dinas-dinas terkait dalam mengelola dan menyalurkan dana tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 15/KM.7/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, atas nama Menteri Keuangan.

Keputusan tertanggal 17 Juli 2024 ini memberikan tambahan waktu bagi pemerintah kabupaten atau dinas yang menerima DAK fisik, yang sebelumnya harus menyerahkan dokumen paling lambat pada tanggal 22 Juli pukul 17.00 WIB, kini diperpanjang hingga 31 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Pelantikan dan Sertijab Kasi Pidsus Kejari Mukomuko: Yusmanely Pimpin Langsung

"Ya, penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik diperpanjang dari 22 Juli menjadi sampai akhir Juli," ujar Wahyu Budiarso, mengonfirmasi Keputusan Menkeu Nomor: 15/KM.7/2024.

Sebelumnya diberitakan, terdapat DAK fisik di Dinas Pertanian Mukomuko sekitar Rp 9 miliar yang hingga 22 Juli belum kunjung berkontrak dengan pihak ketiga. Selain itu, DAK fisik PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebesar Rp 627 juta juga belum menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran ke KPPN Mukomuko, meskipun sudah berkontrak dengan pihak ketiga dan telah mendapat review APIP.

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Pitriyani, S.Pt, menjelaskan bahwa keterlambatan kontrak DAK fisik untuk pembangunan bangsal/gudang bawang merah dan cabai di Dinas Pertanian disebabkan oleh kendala persyaratan teknis (Juknis) yang belum terpenuhi. Dinas Pertanian kemudian berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian dan setelah mendapat solusi, pembangunan bangsal bawang merah dan cabai yang didanai dari DAK dapat dilaksanakan.

BACA JUGA:HBA ke-64: Kajari Mukomuko Sampaikan Amanat Jaksa Agung dan Tekankan Netralitas

"Kami menargetkan pada Rabu, 24 Juli 2024 proyek pembangunan bangsal bawang merah dan cabai sudah berkontrak dengan pihak ketiga. Kami optimis DAK fisik untuk pembangunan bangsal bawang merah dan cabai ini masih bisa terealisasi atau terserap,"pungkas Pitriyani.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan semua proyek DAK fisik dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Mukomuko. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi dinas-dinas terkait untuk menyelesaikan administrasi dan kontrak yang diperlukan tanpa terbebani oleh batas waktu yang ketat. (end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: