Bolehkah Wanita Meminang Terlebih Dahulu, Ini Kata Buya Yahya

Bolehkah Wanita Meminang Terlebih Dahulu, Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Wanita yang meminang lebih dahulu-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Sebagai umat Islam, sudah menjadi kewajiban kita untuk menaati Sunnah Nabi SAW, termasuk perintah untuk menikah.

Biasanya, ada tata cara yang dilakukan sebelum pernikahan, yaitu menyampaikan kepada lawan jenis bahwa kita tertarik untuk segera menikahinya.

Dalam bahasa Arab, proses melamar dikenal sebagai khitbah.

BACA JUGA:Bolehkah Menjawab Adzan Saat Di Kamar Mandi, Buya Yahya Katakan Ini

BACA JUGA:Ingin Memiliki Rumah Tangga Bahagia dan Indah, Buya Yahya Bagikan Tipsnya, Pasutri Harus Miliki Sifat Ini

Langkah awal dalam membangun rumah tangga adalah melamar atau menyampaikan maksud baik.

Orang yang melamar dan yang dilamar dapat saling mengenal lebih dalam.

Dalam Islam, khitbah merujuk pada penyampaian niat, ungkapan silaturahmi, serta kata-kata atau tindakan yang dilakukan oleh pihak yang melamar.

Khitbah adalah istilah dalam bahasa Arab yang mengacu pada permintaan seorang pria untuk menikahi seorang wanita, atau sebaliknya, melalui perantara yang dapat dipercaya.

Proses lamaran ini sebaiknya dilakukan secara tertutup atau tidak diketahui oleh masyarakat luas.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Ummu Salamah:

"Rahasiakan lamaran dan kumandangkan pernikahan,".

Kemudian dalam Al Qur'an surah Al Baqarah ayat 235 yang artinya:

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang Wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu…..,".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: