Kades Harus Mundur
LEBONG UTARA, BE - Bagi Kepala Desa (Kades) yang ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 mendatang disarankan untuk melepas jabatannya terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan. Hal ini disampaikan Anggota KPU Lebong Evan Lavendes kepada wartawan kemarin.
\"Mereka (Kades, red) bisa jadi caleg asal dia mundur dari jabatannya. Memang tidak secara tegas diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tapi ada aturan juga kalau Kades tidak boleh kampanye. Jadi kalau masih menjabat dan maju caleg, ini akan bertabrakan,\" jelasnya.
Dikatakan Evan, untuk sementara waktu Kades yang mau maju caleg dapat menyerahkan surat pengunduran diri. Jadi nanti saat pembaruan daftar caleg sementara (DCS) pada awal Agustus, barulah SK pemberhentian diberikan kepada KPU.
Disamping itu, pihaknya juga mengingatkan Parpol peserta Pemilu 2014 terkait dengan keterwakilan perempuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan Legislatif, dimana keterwakilan perempuan adalah sebesar 30 persen dari jumlah caleg harus dan wajib dipenuhi oleh Partai Politik masing-masing. \"Kita berharap agar hal ini benar-benar di pahami oleh parpol peserta pemilu 2014, karena ini merupakan syarat yang harus dipenuhi,\" kata Evan.
Selain itu, untuk penyusunan DCS akan dilakukan selama 14 hari yang kemudian baru dilanjutkan dengan tahap verifikasi kelengkapan administrasi atas pengajuan Bakal Caleg yang disampaikan masing-masing parpol kepada KPUD Lebong. \"Jika nantinya ada kekurangan tentunya ini akan kita kembalikan kepada mereka untuk diperbaiki. Setelah diperbaiki baru kita dapat melaksanakan proses penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Anggota DPRD pada Pemilu 2014 mendatang,\" ucap Evan.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: