Mei, Pelunasan BPIH
JAKARTA, BE — Calon jamaah haji yang dijadwalkan berangkat tahun ini diimbau mempersiapkan uang pelunasan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) 2013. Kementerian Agama (Kemenag) siap membawa draft BPIH 2013 hasil pembahasan bersama DPR untuk disahkan presiden dalam bentuk Keppres (keputusan presiden).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan pelunasan BPIH menunggu Kepres turun. ”Insya Allah Mei sudah mulai pelunasan,” kata dia kemarin. Anggito menuturkan saat ini masih ada waktu lumayan panjang bagi calon jamaah untuk menyiapkan uang.
Saat ditetapkan pada 1 April lalu, besaran BPIH dipatok rata-rata USD 3.527 per jamaah. Dengan asumsi kurs Rp 9.600 per dolar AS, berarti nilai rupiah BPIH tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu, yakni Rp 33.859.200 per jamaah (tahun lalu Rp 33,3 juta). Jika calon jamaah haji sudah menyetor uang muka BPIH Rp 20 juta, berarti tinggal melunasi sisanya.
Mengenai pengisian jamaah haji yang tidak melunasi BPIH, Anggito mengatakan pihaknya menyiapkan skema baru. Skema tahun lalu adalah kursi jamaah haji yang kosong ditarik lagi ke Kemenag pusat. Kemudian setelah diambil sebagian oleh Kemenag, kuota tidak terserap itu dikembalikan ke provinsi untuk diisi antrean jamaah haji tahun berikutnya.
”Saat ini kita siapkan PMA (Peraturan Menteri Agama) skema baru pengaturan kursi yang tidak melunasi BPIH itu,” tutur Anggito. Namun dia ogah menjelaskan lebih rinci skenario baru tersebut. Intinya, tahun ini Kemenag memiliki space waktu yang lumayan panjang sebelum hari pemberangkatan pertama pada 9 September nanti. Anggito berjanji akan membuat skema pengisian kursi haji tidak terserap itu dengan adil.
Kemenag juga membatalkan rencana membuat kloter khusus jamaah haji lansia plus pendamping. ”Setelah kita kaji, penyediaan kloter haji khusus lansia itu tidak memungkinkan,” tuturnya.
Tetapi Kemenag tetap memberlakukan pelayanan khusus untuk jamaah haji lansia. Seperti ketika mengikuti manasik hingga perawatan medis di Arab Saudi.(jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: