ASN dan PTT Pemkot Bengkulu Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis

ASN dan PTT Pemkot Bengkulu Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis

ASN dan PTT Pemkot Bengkulu Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis -(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) tidak terlibat dalam politik praktis jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu nomor 800/2185/BKPSDM.II/2024 terkait dengan imbauan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT pada Pilkada 2024.

"Ditegaskan kepada seluruh ASN dan PTT tanpa terkecuali harus netral sehingga tidak berpihak terhadap salah satu pasangan calon," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bengkulu Gita Gama.

Lebih lanjut, meskipun ASN atau PTT harus netral dan tidak terlihat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu profesionalisme dalam pelayanan publik, namun mereka tetap memiliki hak pilih pada pemungutan suara pilkada nantinya.

BACA JUGA:Konser Lyodra Diundur, Rony Parulian 'Bukan Matahari' Ikut Konser Bareng

Adanya SE tersebut sebagai salah satu upaya dari Pemkot Bengkulu untuk menjaga integritas dan netralitas birokrasi dalam proses demokrasi serta memastikan proses pelaksanaan pilkada di Kota Bengkulu berjalan secara adil, transparan, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

Jika ditemukan adanya ASN ataupun PTT yang terlibat dalam kegiatan politik praktis maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan berundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negera Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: