Pernah Berzina Tapi Tak Hamil, Apakah Harus Tetap Menikah? Ini Kata Buya Yahya

Pernah Berzina Tapi Tak Hamil, Apakah Harus Tetap Menikah? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya jelaskan hukum menikah karena berzina-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Bila Orang Tua Tak Setuju Dengan Jodoh Pilihan Kita, Buya Yahya Sarankan Ini

"Ini kebodohan beberapa wanita. Biarpun dalam keadaan terpepet, tetap memilih itu ada. Wahai wanita yang selama ini kepeleset, apalagi dalam keadaan Anda tidak hamil. Kalau hamil sekalipun seorang wanita hamil sekalipun, kemudian apakah harus laki-laki itu menikah? Enggak dulu, dilihat dulu," pesan Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, jika kondisi dari pihak laki-laki juga mengalami kesalahan atau kepelesetan, maka mungkin ada kemungkinan untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Namun, jika laki-laki tersebut secara jelas tidak baik, Buya Yahya menyarankan untuk tidak mengejarnya dan lebih baik menjauh.

"Jika memang laki-laki itu baik pada dasarnya kepleset tapi sama-sama baik mungkin saja dilanjutkan. Tapi kalau mohon maaf laki-laki nggak baik, bahkan mungkin cara yang nggak bener, perempuan tidur terus dihamili, terus dikejar. Udah jelas-jelas laki-laki jahat itu kok dikejar," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menyarankan agar wanita yang sudah terjerumus dalam zina segera bertaubat kepada Allah SWT.

Buya Yahya menegaskan pentingnya agar para wanita tidak terjebak dalam rayuan laki-laki dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri mereka sendiri.

BACA JUGA:Perlu Kita ketahui, Dahsyatnya Siksa Neraka, Buya Yahya: Paling Ringan Bisa Didihkan Ubun-ubun

BACA JUGA:Haramkah Hukum Khodam dalam Pandangan Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

"Jadilah wanita mulia, sudah taubatlah kepada Allah kok dikejar. Banyak wanita seperti itu, dikuasain dengan kebodohannya. Maka jadilah wanita cerdas, ayo jaga diri, jangan gampang dirayu laki-laki. Anda wanita loh, Anda itu wadah, jangan mau sampai dikotori," demikian Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang seseorang yang telah berbuat zina namun tak hamil apakah harus tetap menikah atau tidak. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: