Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD di Mukomuko Tunggu Lampu Hijau dari Kemendagri
Asisten I Sekda Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM.-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski pemerintah pusat telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Mukomuko, kepastian perpanjangan tersebut masih harus menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga 28 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko masih menanti rekomendasi resmi yang memungkinkan penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan.
Asisten I Sekda Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, menjelaskan bahwa Pemkab belum dapat mengambil langkah lanjut tanpa adanya rekomendasi dari Kemendagri.
"Kami masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri sebelum bisa menerbitkan SK perpanjangan jabatan Kades menjadi 8 tahun. Selama rekomendasi belum terbit, kita harus bersabar," ujar Haryanto.
Haryanto juga menekankan pentingnya peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dalam mempercepat proses ini.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Jemput Koper Jemaah Haji di Bengkulu
"DPMD harus segera menyusun rancangan terkait perpanjangan jabatan, termasuk berapa jumlah yang akan diperpanjang dan bagaimana pengukurannya. Koordinasi yang baik dengan Kemendagri sangat diperlukan agar kita tidak tertinggal dari daerah lain," tambahnya.
Menurut Haryanto, yang juga mantan Kepala DPMD Mukomuko, ada 37 kepala desa di Mukomuko yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2024.
"Kita perlu kepastian apakah masa jabatan mereka akan diperpanjang atau apakah jabatan tersebut akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kades," jelasnya.
Perpanjangan masa jabatan kades telah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang juga mengatur perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat, memastikan bahwa masa jabatan 148 Kades dan BPD di Mukomuko akan diperpanjang, termasuk kades yang masa jabatannya berakhir pada Oktober nanti.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Mukomuko Galakkan Penghijauan dan Dukung Pendidikan
"Perpanjangan jabatan dihitung sejak disahkannya Undang-Undang Desa yang baru, bukan dari pengukuhan. Ini juga berlaku untuk kades Pergantian Antar Waktu (PAW)," kata Ujang.
Ujang menambahkan bahwa saat ini ada dua desa yang masih dijabat oleh Pjs dan akan segera dilakukan pemilihan untuk PAW.
"Begitu juga 37 jabatan kades yang akan berakhir tahun ini, akan diperpanjang 2 tahun lagi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: