Pemkab Mukomuko Fasilitasi Ribuan Buruh Kelapa Sawit dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Mukomuko Fasilitasi Ribuan Buruh Kelapa Sawit dengan BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, M. Nuh, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan, secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah besar dalam melindungi ribuan buruh kelapa sawit dengan memfasilitasi mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Melalui dana dari Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit, Pemkab tidak hanya memfasilitasi tetapi juga menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan para buruh.

Langkah ini diumumkan dalam rapat koordinasi di Hotel Bumi Batuah, Kota Mukomuko, pada Selasa, 25 Juni 2024, yang menandai awal baru bagi kesejahteraan buruh kelapa sawit di daerah tersebut.

Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, M. Nuh, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan, secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para buruh kelapa sawit dan memberikan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Damkar Mukomuko Buka Rekruitmen Petugas Penyelamatan Khusus, Tugasnya Evakuasi Hewan Berbahaya

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Wasri menekankan pentingnya jaminan sosial ini bagi kesejahteraan para buruh.

“Dengan adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para buruh kini memiliki perlindungan yang lebih baik. Jika terjadi kecelakaan kerja, mereka dapat menggunakan kartu ini untuk berobat. Begitu pula jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan," jelas Wasri.

Namun, Wasri juga mengingatkan para buruh untuk tetap berhati-hati dalam melaksanakan tugas kerja meskipun sudah memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Walaupun kita punya kartu BPJS Ketenagakerjaan, tetap hati-hati. Kalau bisa jangan sampai mengalami kecelakaan kerja apalagi menyebabkan kematian," tambahnya.

BACA JUGA:177 Jemaah Haji Kabupaten Mukomuko Pulang dengan Selamat, Satu Jemaah Wafat di Tanah Suci

Pada tahun 2024 ini, Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan dana dari DBH sawit untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1800 buruh perkebunan kelapa sawit. Namun, dari hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, hanya 1616 orang yang dinyatakan lulus karena beberapa calon penerima melebihi usia 65 tahun.

“Jumlah usulan yang telah dianggarkan sebanyak 1800 orang. Namun dari hasil verifikasi pihak BPJS Ketenagakerjaan, hanya bisa direalisasikan sebanyak 1616 orang. Karena dari nama-nama yang diusulkan, ada yang telah memasuki usia lebih dari 65 tahun, dan ini tereliminasi,” terang Marjohan.

Marjohan juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memenuhi kuota yang telah ditetapkan. 

"Nanti kita coba koordinasi kembali, mungkin ada usulan baru dan itu bisa kita proses untuk penerbitan kuota tambahan, sehingga nantinya bisa mencapai kuota 1800 orang," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: