Toni Diadili, Marigo Diperiksa Ulang

Toni Diadili, Marigo Diperiksa Ulang

\"\"BENGKULU, BE - Kasus black campaign Pilwakot bergulir cepat ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Kemarin, Toni Maryanto warga Sukaraja Kabupaten Seluma duduk sebagai terdakwa. Lantaran tertangkap tangan mengedarkan spanduk dan pamflet yang menyudutkan pasangan kandidat Helmi Hasan-Patriana Sosialinda.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muarif SH mendegarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rini SH dan Yordan M SH. Jaksa menjerat Toni dengan tindak pidana pasal 116 ayat 2 jo pasal 78 huruf b UU No 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 12 tahun 2008 tentang Pemda jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya 18 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan 2 saksi Hutman dan Ujang yang ikut melihat kejadian penyebaran black campaign tersebut. Kedua saksi mengungkapkan sejak dari simpang SPBU Pagar Dewa terdakwa telah memasang pamflet berisi memojokkan Helmi-Linda. Setelah diikuti saksi, pelaku telah memasang hingga Simpang Betungan. Saat terdakwa istirahat saksi beserta rombongan menangkap terdakwa. Namun satu pelaku (Kusmana) berhasil melarikan diri ke semak-semak saat akan diringkus simpatisan Helmi-Linda.

Pun begitu, Toni tetap membantah sebagai pelaku black campaign. Ia mengaku hanya membantu temannya Kusmana yang saat ini buron memasang spanduk. \"Saya hanya membuka lem spanduk pak. Yang memasang bukan saya. Saya pun hanya diupah Rp 100 ribu, pak,\" tukas Toni membela diri. Sidang ini pun akan dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun di luar sidang, pengamanan kepolisian terbilang ketat.

Bahkan ruangan sidang sendiri penuh di kelilingi jajaran kepolisian yang berpakaian lengkap. Ini mengantisipasi oknum tertentu yang berbuat onar.\"Kita ingin memastikan situasi tetap aman dan terkendali,\" terang Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK. Kembali Diperiksa Sementara itu Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)  Kota Bengkulu terus melengkapi keterangan dari pelapor dan saksi terkait laporan money politik diduga dilakukan Lurah Kandang Limun. Pasalnya, berkas tersebut dikembalikan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selesa (25/9) lalu. Kemarin (26/9) Panwaslu melakukan pemeriksan ulang terhadap pelapor yang juga calon Walikota Ridwan Marigo SH. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, Panwas menanyakan soal asal-usul uang Rp 18,7 juta yang dijadikan barang bukti oleh Ridwan Marigo saat melapor ke Panwas beberapa waktu lalu.

\"Kami mendalami keterangan terkait barang bukti berupa uang Rp 18,7 juta tersebut. Karena pada waktu penggrebekan Lurah Kandang Limun tim pemenangan Ridwan Marigo uang itu belum ada. Tiba-tiba keesokannya langsung melapor dengan membawa barang bukti uang tersebut,\" kata Ketua Panwaslu, Drs Taufik Mantan MSi.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut Ridwan mengaku bahwa ia tidak tahu persis mengenai asal-usul uang tersebut. Sebab yang mendapatkan uang itu adalah anak kandungnya, Lucky Selvano Marigo. \"Menurut keterangan Marigo, dia mengaku uang itu didapati oleh anaknya,\" ujarnya.

Untuk mendalami ketarangan tersebut, dalam waktu dekat Panwaslu akan memanggil anak Marigo untuk diminta keteranganya terkait kronologis mendapatkan uang tersebut.

\"Kalau keterangannya pada pemeriksaan yang pertama kemarin, Lucky itu mengaku bahwa uang itu berasal Ketua KPPS TPS 08 Kandang Limun Syafril. Untuk itu kita butuh keterangan lebih lanjut,\" sampainya.

Selain akan memeriksa anak kandung Marigo, pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan kepada ketua KKPS TPS 08 Kandang Limun, Syafril. Karena pada pemeriksaan pertama terhadap Syfaril beberapa waktu materi pemeriksaan belum mengarah kepada asal-usul uang tersebut. Siap Ubah DPT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bengkulu siap mengakomodir usulan Panwaslu untuk merevisi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada putaran kedua mendatang. KPU juga mengakui  masih banyak kerancuan pada DPT tahapan pertama lalu. Sepertinya ditemukannya pemilih yang baru 2 bulan menetap di Kota Bengkulu, banyaknya masyarakat yang belum bisa mengggunakan hal pilihnya karena tidak masuk DPT dan berbagai persoalana lainnya.

\"Ya kita akan melakukan pembaharuan agar semakin baik dan semua warga kota Bengkulu terakomodir haknya untuk memilih,\" kata Ketua KPU, Salahuddin Yahya SAg MSi.

Ia mengungkapkan, untuk memperbaiki DPT tersebut pihaknya hanya akan mengubah DPT yang lama. Sementara pemilih pemula yang umurnya  17 tahun pada saat pencoblosan kedua mendatang tetap belum bisa memilih, karena KPU hanya memperbaiki DPT putaran pertama lalu dan tidak melakukan pemuktahiran data.

\"Untuk putaran kedua ini, kemungkinan KPU tidak melakukan pemuktahiran data karena mengingat waktu yang terbatas. Untuk itu, bagi pemilih pemula belum bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2012 ini,\" terangnya.

Sementara itu memperbaiki DPT putaran pertama lalu, pihaknya akan bekerjasama dengan setiap ketua RT dalam wilayah Kota Bengkulu. Karena  pihaknya RT dianggap lebih tahu mengenai warganya yang belum terdaftar ataupun telah meninggal dunia.

\"Selain itu, kami juga meminta partisipasi dari masyarakat itu sendiri. Karena sekuat apapun keinginan kami untuk memperbaiki DPT ini, tapi masyarakat sendiri tidak proaktif, maka usaha kami tidak akan berhasil,\" sampainya.

Masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar di DPT atau belum melalui ketua RT, kantor Lurah, melihat web site KPU atau mendatangi KPU secara lansung.

\"Bagi masyarakat yang sudah terdaftar juga diharapkan proaktif untuk mengecek para tetangga disekitarnya, agar semua warga Kota Bengkulu dapat menyalurkan hak untuk memilih pemimpin yang akan mengepalai pemerintahan Kota Bengkulu 5 tahun kedepan,\" pungkasnya.(400/333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: