Pemkot Bengkulu Percepat Sertifikasi Aset Tanah dan PSU

Pemkot Bengkulu Percepat Sertifikasi Aset Tanah dan PSU

Pemkot Bengkulu Percepat Sertifikasi Aset Tanah dan PSU-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COMPj Sekda Kota Bengkulu Eka Rika Rino didampingi Kadis Perkim Toni Harisman, dan jajaran Pemkot lainnya mengikuti rapat koordinasi terkait percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemda, penertiban/pengamanan aset bermasalah dan kewajiban PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) via zoom di Monitoring Center (Moncen) Diskominfo.

Pelaksanaan rakor ini berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. 

Hal ini juga berkaitan dengan pelaksanaan program koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024.

Menyoal sertifikasi aset tanah milik Pemda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menjelaskan, tanah adalah aset penting bagi Pemerintah yang perlu disertifikasi segera. 

BACA JUGA:Satgas TMMD Bengkulu Utara ke-120 Gelar Penanaman Pohon

Sertifikasi tanah dikatakan penting untuk menjaga kejelasan status hukum dan efektivitas pengelolaan aset.

Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, pemerintah dapat menghindari konflik kepemilikan dan penggunaan tanah dan ini sangat penting dalam mewujudkan stabilitas keamanan wilayah.

Oleh karena itu, Pemkot Bengkulu terus menjalin koordinasi dan sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional baik itu kota maupun provinsi untuk percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemda.

“Kemarin kan Bapak Pj Walikota sudah bertemu dengan Kepala BPN Provinsi dan Kota. Pihak BPN siap memfasilitasi dan membantu agar percepatan sertifikasi aset tanah Pemda berjalan baik. Target kita ditahun 2024 aset tersebut sudah banyak tersertifikasi,” jelas Sekda.

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Hadiri Paripurna HUT Kota Curup ke-144

Pasalnya, sertifikasi juga disebut memungkinkan Pemkot mengelola aset tanah secara efektif dan merencanakan penggunaan serta penataan ruang yang lebih terarah.

Karena dengan adanya sertifikat yang jelas, tindakan penyalahgunaan atau manipulasi terhadap tanah pemerintah akan lebih sulit dilakukan. 

Tidak hanya itu, sertifikasi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. 

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memantau dan mengawasi penggunaan dan pengelolaan tanah oleh pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: