Konflik Sengketa Tanah Harus Dihentikan

Konflik Sengketa Tanah Harus Dihentikan

\"\"MUKOMUKO,BE – Konflik sengketa tanah di wilayah Kabupaten Mukomuko kerap terjadi terutama antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Mukomuko. Jika permasalahan tersebut tidak segera dihentikan akan terus berkembang lebar dan berkesinambungan. Hal ini terkuak saat berlangsungnya seminar Agraria yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum Mukomuko Centre (LBH MMC) Kabupaten Mukomuko.

Acara tersebut dihadiri Bupati Mukomuko Drs H Ichwan Yunus, para Kades, Kepolisian, BPN dan Bagian Pemerintahan Setkab Mukomuko. Bupati Mukomuko Drs H Ichwan Yunus CPA MM, mengatakan, konflik sengketa tanah tersebut bukan antara masyarakat dengan perusahaan, melainkan konflik timbul adanya warga yang tidak memiliki lahan mengaku-ngaku lahan yang dia garap adalah milik orang tua mereka yang terdahulu.

“Konflik ini timbul antara warga itu sendiri yang katanya lahan yang digarap itu merupakan bekas garapan orang tuanya. Dan yang lebih parahnya lagi pihak desa yanga ada di suatu wilayah dengan gampangnya mengeluarkan surat menyurat seperti SKT tanpa melihat dan terjun langsung ke lokasi,” bebernya.

Sebab itu Ichwan mengatakan, tidak ada konflik antara masyarakat dengan perusahaan, melainkan antara warga yang bersangkutanlah yang saling mengklaim. “Investor yang datang ke Mukomuko ini sangat membantu rakayat Mukomuko. Seperti Agromuko, jika mereka tidak berinvestasi di Kabupaten Mukomuko mana tahu rakyat Mukomuko untuk bertanam sawit. Saat ini  kebun sawit milik masyarakat se Kabupaten Mukomuko mencapai 120 ribu hektar,” ujar Ichwan.

Sementara itu Direktur LBH MMC, Gustiadi Badi SH tak membantah apa yang disampaikan Bupati Mukomuko. Dia menegaskan Pemkab Mukomuko harus tegas dan menjalankan mekanisme dan prosedur yang ada. “Pejabat yang ada di Kabupaten Mukomuko ini hingga pejabat di desa adalah perpanjangan tangan pemerintah. Nah, pemda Mukomuko-lah yang harus meninjau kembali keputusan dan kebijakan yang dilakukan  para pejabatnya. Dan apa yang dilakukan harus berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada. Ini tidak, dengan mudahnya mengeluarkan surat kepemilikan dan lainnya. Yang berimbas kepada masyarakat yang kecil yang hanya memiliki lahan 1 atau 2 hektar dan terjadi sengketa dengan perusahaan,” pungkas Gustiadi Badi. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: