Akademisi Fisip Unib Soroti Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Jika Disahkan! Kebebasan Pers Alami Kemunduran
Dwi Aji Budiman-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia akan mengalami kemunduran apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Hal itu diungkapkan oleh akademisi Fisip Universitas Bengkulu, Dwi Aji Budiman terkait pasal-pasal yang kontroversi yang merebut kebebasan pers dalam berpendapat.
Pasal-pasal yang menjadi sorotan diantaranya, pasal 8A Ayat (1) huruf q, dan Pasal 50B Ayat (2) huruf c, serta beberapa pasal lain seperti Pasal 50B Ayat (2) huruf k, dan pasal 51E yang ada dalam draf RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024.
Parahnya pada pasal 50B Ayat (2) huruf c memuat redaksi pasal melarang penayangan eksklusif jurnalisitik investigasi.
BACA JUGA:Diknas Kota Bengkulu Matangkan Persiapan Pembukaan PPDB Juni 2024
"Jurnalistik investigas merupakan ruh tertinggi dalam dunia jurnalistik, dan karya tertinggi dari seorang jurnalis," ujar Dwi Aji Budiman.
Dosen yang akrab disapa Aji ini menjelaskan, jurnalistik investigatif mampu membawa fakta dan data lapangan untuk disampaikan ke masyarakat.
Mulai dari peliputannya yang membutuhkan waktu yang cukup lama dan pengumpulan data-data yang komplit. Investasi ini tentu berbeda dari penulisan-penulisan berita pada umumnya, softnews maupun hardnews.
"Jika pasal ini benar-benar diloloskan dan diterapkan, maka akan berdampak pada kebebasan pers dan karya jurnalistik di Indonesia," imbuh Aji yang merupakan mantan wartawan ini.
BACA JUGA:Skema Baru Penerimaan Siswa Baru di Kota Bengkulu 2024-2025, Simak Jalurnya
Tak hanya yang disebutkan diawal, beberapa pasal lainnya yang menjadi sorotan adalah pas 8A Ayat (1) huruf q, yang pada intinya menyatakan sengketa pers diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pasal ini juga tersambung ke Pasal 51E, dimana sengketa pers akibat putusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan.
"Ini lucu, dan mendiskreditkan kebebasan pers. Selama ini sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers, bekerjasama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan instansi lainnya. Ada hak jawab, hak koreksi, dan lainnya sudah diatur," kata dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu ini.
Lalu ada pasal 8A Ayat (1) huruf q ini juga dinilai menimbulkan dualisme wewenang, antara KPI dan Dewan Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: