Area Depan Bencoolen Mall Tak Bisa Dijadikan Titik Parkir

Area Depan Bencoolen Mall Tak Bisa Dijadikan Titik Parkir

Area Depan Bencoolen Mall Tak Bisa Dijadikan Titik Parkir-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah kota Bengkulu menggelar rapat bersama aparat kepolisian dan manajemen Bencoolen Mall belum lama ini. 

Rapat tersebut digelar untuk menyikapi usulan pengelola zona parkir yang meminta kawasan di depan Bencoolen Mall dijadikan titik parkir. 

Selama ini di kawasan tersebut terdapat papan larangan parkir sehingga pengelola parkir meminta papan tersebut diturunkan dan kawasan itu menjadi lahan parkir.

Namun setelah menggelar rapat, tim memutuskan kawasan depan Bencoolen Mall tidak bisa dijadikan area parkir karena berada di tepi jalan umum.

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan kawasan tersebut tidak bisa dijadikannya lahan parkir karena melanggar ketentuan yang ada. 

BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadaikan Hingga Rp200 Juta di Bank Bengkulu, 2 Hari Cair

Terdapat beberapa aturan yang tidak membolehkan kawasan ini menjadi lahan parkir termasuk kajian analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Atas hasil rapat ini Pemerintah Kota akan menyampaikan kepada pengelola parkir di zona 8.

"Dari hasil rapat, bahwa permohonan dari warga yang menginginkan untuk meletakkan titik parkir di lokasi tersebut itu belum bisa diterima. Karena di situ merupakan wilayah yang sesuai dengan peraturan pemerintah tentang jaringan lalu lintas dan Perda 5 tahun 2020. Itu daerah yang dilarang diletakkan titik parkir di depan jalan umum," jelasnya. 

BACA JUGA:Waspada Tingginya Kasus HIV AIDS di Kota Bengkulu di 2024

BERIKUT ALASAN MENGAPA PARKIR DI JALAN TIDAK DI IJINKAN

1. Pada daerah padat lalu lintas, setiap jalan dibutuhkan untuk urusan transportasi.

2. Ketika memarkirkan kendaraan di akses jalan masuk 

3. Jarak minimum absolut 10 meter untuk area persimpangan. Pertimbangan keselamatan (jarak pandang, pengurangan lebar jalan, lintasan pembelokan kendaraan besar).

4. Untuk jalan yang sempit lebarnya harus kurang dari  6 meter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: