Jaksa Teliti Berkas Pungli di Jembatan Timbang dan KIR di Rejang Lebong

Jaksa Teliti Berkas Pungli di Jembatan Timbang  dan KIR di Rejang Lebong

Tiga tersangka pungli di jembatan timbang di ringkus Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM  -  Jaksa bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini telah menerima berkas tahap pertama atau p19 kasus Pungutan Liar (Pungli) jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementerian Perhubungan di Desa Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret 3 orang tersangka ini pun tengah diteliti oleh Pidsus Kejati Bengkulu.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah menunjuk 6 orang jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

"Sudah kita terima berkasnya dan saat ini sedang kami pelajari. Secepatnya kami menentukan sikap berkas tersebut apakah sudah cukup atau ada kekurangan lain," ujar Rozano, Jumat (10/5/2024).

BACA JUGA:Spesialis Bobol Rumah Berhasil Ditangkap, BB Dijual untuk Bayar Angsuran dan Beli Hp

Apabila ada kekurangan sambung Rozano,  Pihaknya akan segera mengirimkan petunjuk pada penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

"Sejauh ini penyidik menilai tiga orang inilah   orang yang paling bertanggung jawab terkait pungli di UPPKB Desa Padang Ulak Tanding," pungkasnya.

Kendati telah mengajukan praperadilan,  hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu telah memutuskan untuk menolak semua gugatan dan menyatakan penyidik Polda Bengkulu telah sesuai dengan prosedur dalam menjalani tugasnya.

Adapun ketiga tersangka yang terseret dalam perkara ini adalah, WH (42) warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong. HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: