Berkas 3 Oknum ASN Kemenhub RI yang Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu Diserahkan ke Jaksa

Berkas 3 Oknum ASN Kemenhub RI yang Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu Diserahkan ke Jaksa

Tiga tersangka pungli di jembatan timbang di ringkus Polda Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menyerahkan berkas perkara terhadap 3 tersangka yang melakukan pungutan liar di Jembatan Timbang, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Penyerahan berkas perkara ke jaksa itupun dibenarkan oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syarif Fuad Rangkuti di ruang kerjanya. 

"Untuk kasus  jembatan timbang, kemarin sudah kita serahkan ke Jaksa. Sebelumnya kita juga telah memenangkan praperadilan terkait gugatan yang diajukan tersangka. Putusannya, hakim menolak gugatan tersebut," ujar Kompol Fuad Rangkuti, Selasa (7/5/2024).

Masih kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penanganan perkara masih akan terus berlanjut, namun pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa peneliti.

BACA JUGA:Pengawasan Intens Pasar Panorama, Pemkot Mulai Berhasil Tata Pedagang

"PenanganaNnya saat ini masih berjalan dan kita sudah serahkan berkasnya ke jaksa.

Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari jaksa," sambungnya.

Untuk tersangka saat ini belum ada penambahan dan penyidik masih fokus pada penanganan terhadap tiga tersangka yakni WH (42), HA (40) dan FR (43).

Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementerian Perhubungan yang berlokasi di perbatasan Bengkulu - Lubuk Linggau Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

"Sejauh ini masih 3 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

BACA JUGA:Tak Terima Lapak Dibongkar, Pedagang Panorama Gugat Pemkot Bengkulu

Sementara itu, Kompol Fuad juga menepis jika prosedur yang dilakukan pihaknya tidak sesuai SOP seperti yang dituduhkan dalam gugatan praperadilan.

Menurutnya, penetapan tersangka dan barang bukti yang disita pada saat OTT sudah sesuai prosedur. Sehingga tindakan yang dilakukan penyidik terhadap penanganan perkara ketiga tersangka tersebut sah di mata hukum.

"Terkait alat bukti yang tidak sesuai prosedur dari kuasa hukum ,kita sudah lakukan sesuai SOP," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: