Bagaimana Hukum Memakai Mukena Berwarna-warni, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum menggunakan mukena warna-warni-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKPRESS.COM- Dalam perjalanan spiritual kaum Muslimah, seringkali timbul pertanyaan mengenai hal-hal praktis, salah satunya adalah tentang pemakaian mukena berwarna-warni dan bermotif saat melaksanakan salat.
Adakah kesesuaian hal ini dengan tuntunan Islam? Bagaimana pandangan ulama tentang penggunaan mukena dengan beragam warna dan motif?
Dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Calm Channe, Ustaz Abdul Somad pernah menjelasnakn tentang penggunaan muke yang berwarna-wani.
BACA JUGA:Qadha Puasa Ramadhan di Waktu Ini, Ustaz Abdul Somad: 3 Pahala Didapat Sekaligus
BACA JUGA:Agar Selamat Saat Sakaratul Maut, Ustaz Abdul Somad: Amalkan 2 Amalan Ini
Menurut Ustaz Abdul Somad, pada dasarnya, penggunaan mukena berwarna-warni tidaklah menjadi masalah karena tujuannya adalah untuk menutup aurat saat sholat.
Namun demikian, Ustaz Abdul Somad menyarankan untuk lebih baik menggunakan mukena polos, khawatir motif atau warna yang mencolok dapat mengganggu konsentrasi orang yang salat di belakang.
Pendapat Ustaz Abdul Somad ini menyiratkan bahwa secara hukum, memakai mukena berwarna-warni sah untuk salat, namun ada pertimbangan lain terkait khusyuk dalam beribadah.
Terutama saat melaksanakan salat tarawih, di mana konsentrasi sangat penting, disarankan untuk menggunakan mukena polos guna menghindari gangguan visual yang bisa mengurangi khusyuk.
Namun, apakah prinsip ini berlaku secara universal di semua situasi? Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa ketika salat sendirian di rumah, penggunaan mukena berwarna-warni tidak mengganggu sahnya sholat, karena Allah tidak mempersulit ibadah-Nya.
BACA JUGA:Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Namun, penting untuk tetap memastikan bahwa mukena tersebut memenuhi syarat menutup aurat secara layak.
Dalam hal ini, ada penekanan terkait larangan berlebihan dalam berpakaian saat hendak pergi salat berjamaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: