Pegawai ‘Naga Bonar’ Turun Eselon
MUKOMUKO, BE – Belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajaran Pemda Mukomuko telah mengajukan penurunan eselon. Khususnya dari eselon IVa menjadi IVb. Hal ini berdasarkan PP 53 tahun 2002 atas perubahan PP Nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan stuktural.
Pegawai yang mengajukan penurunan eselon itu dikarenakan golongan jabatannya tidak sesuai dengan jabatannya. Demikian Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs H Ruslan MPd melalui Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Azwardi SSos MKes.
Dicontohkan Azwardi, pegawai yang mengajukan penurunan eselon itu pada 1 April 2013 PNS tersebut dilantik sebagai eselon IVa dan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) dan jabatan itu minimal 2 tahun. Hanya saja, pemegang jabatan di eselon IVa itu belum sampai 2 tahun.
Namun pegawai itu kembali dilantik menjadi eselon IIIb menjabat Kepala Bidang (Kabid). Jika PNS yang bersangkutan tidak mengajukan pengunduran diri dari eselon IIIb dan jabatannya itu, yang bersangkutan tidak akan bisa naik pangkat lagi hingga seumur hidup.
Artinya pangkat PNS yang bersangkutan mentok di eselon IIIb. \"Berapa jumlah keseluruhan belum dapat kita sampaikan. Yang jelas hingga kemarin sudah belasan PNS yang mengundurkan diri dan tidak menutup kemungkinan bakal bertambah. Mengenai peraturan itu oleh pihaknya juga telah disampaikan ke SKPD-SKPD yang ada,\" katanya.
Kenapa hal itu baru direalisasikan sekarang ini, Azwardi mengatakan pihak BKN lebih teliti mengenai pendataan pegawai. Sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan itu tidak bisa naik pangkat seumur hidup. \"Belasan orang itu bisa lolos, kita tidak mengetahui dengan pasti. Yang jelas pihak BKN tidak akan memproses bagi PNS yang jabatannya yang melanggar PP yang ada,\" pungkasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: