Bolehkah Menggunakan Pelembab Bibir Saat Puasa, Ini Kata Buya Yahya

Bolehkah Menggunakan Pelembab Bibir Saat Puasa, Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya jelaskan hukum menggunakan pelembab bibir saat puasa-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Ketika menjalani puasa, banyak orang sering mengalami masalah bibir pecah-pecah. Inilah sebabnya mengapa beberapa orang memilih untuk menggunakan pelembab bibir guna membantu mengatasi masalah ini.

Namun, bagi umat Muslim, penggunaan pelembab bibir seringkali menjadi sumber kekhawatiran. Mereka khawatir bahwa penggunaan pelembab bibir dapat membatalkan puasa.

BACA JUGA:Nekat Maksiat di Malam Lailatul Qadar, Buya Yahya: Dosanya Akan Dilipatgandakan?

BACA JUGA:Benarkah Pingsan Bisa Membatalkan Puasa, Buya Yahya: Batal Jika....

Kemudian bagaimana hukum menggunakan pelembab bibir saat tengah menjalani ibadah puasa.

Terkat tersebut, Buya Yahya menjelaskan penggunaan pelembab bibir selama puasa sering dilakukan oleh sebagian orang, terutama mereka yang tinggal di daerah beriklim dingin.

Di musim dingin, cuaca dingin dapat menyebabkan bibir menjadi pecah-pecah bahkan berdarah.

Oleh karena itu, mereka cenderung menggunakan pelembab bibir untuk mencegahnya dari menjadi kering.

Dalam hal ini, penggunaan pelembab bibir tidak akan membatalkan puasa, selama pelembab tersebut tidak tertelan atau masuk ke dalam mulut.

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Bagi Wanita yang Belum Mandi Wajib, Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Tapi tak Sholat Wajib, Ini Kata Buya Yahya

"Masalah puasa kalau dalam musim dingin itu kan itu bibir jadi retak-retak dan retak-retak itu Masya Allah nggak enak jadi kalau nggak dikasih minyak atau pelembab itu bisa parah sampai berdarah. Lalu bagaimana kita menggunakan pelembab itu? Tidak masalah menggunakan pelembab bibir asalkan itu hati-hati jangan sampai tertelan," terang Buya Yahya.

Buya Yahya juga menekankan bahwa jika terjadi situasi di mana pelembab bibir masuk ke dalam mulut, maka hal itu dapat langsung dibuang. Dia menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan membatalkan puasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: