Dukcapil Kota Bengkulu Sudah Terbitkan 56 Ribu Lebih KIA
Kadis Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo.-(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu berhasil menerbitkan sebanyak 56.927 Kartu Identitas Anak (KIA) sepanjang tahun 2023.
Saat ini, Dukcapil masih memiliki ketersediaan blanko KIA sebanyak 13.789 keping, yang diharapkan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bengkulu dalam mengurus KIA sepanjang tahun 2024.
Menurut Kadis Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, anak-anak yang berusia 0 hingga 4 tahun sudah diperbolehkan untuk mengurus KIA. Salah satu persyaratan pembuatan KIA adalah memiliki Kartu Keluarga (KK).
"KIA ini sangat berguna, tidak hanya untuk keperluan masuk sekolah, tetapi juga berlaku untuk proses pendaftaran BPJS dan kebutuhan administrasi lainnya," terang Widodo, Selasa 12 Maret 2024.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Takjil Gratis di Berendo
Bagi anak-anak yang berusia 5 hingga 17 tahun dan belum memiliki KIA, dihimbau untuk segera mengurus di Dukcapil Kota Bengkulu.
KIA berperan sebagai identitas resmi bagi anak yang belum memiliki Kartu Identitas Kependudukan (KTP).
"Fungsi KIA hampir sama dengan KTP, hanya saja KIA dimiliki oleh anak di bawah umur," tambahnya.
Dukcapil Kota Bengkulu juga telah melakukan inovasi terbaru untuk memastikan setiap anak di Kota Bengkulu memiliki KIA sejak lahir.
BACA JUGA:Edukasi Keluarga Berencana, BKKBN Provinsi Bengkulu Sasar Gen Z
Mereka menggabungkan proses pengurusan KIA dengan pengurusan akta kelahiran anak. Dengan demikian, setiap anak di Kota Bengkulu akan mendapatkan KIA secara bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran.
"Dalam penerbitan KIA, kita lakukan secara integrasi dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akta kelahiran," tutup Widodo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: