PPDB Eks RSBI Kembali Reguler

PPDB Eks RSBI Kembali Reguler

\"psb\"BENGKULU, BE - Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2013 ini, untuk sekolah Eks RSBI kembali dilakukan secara reguler seperti sekolah umum lainnya, Sekolah Eks RSBI sendiri di Kota Bengkulu antara lain, SDN 1, SMPN 1 dan SMAN 2 serta SMAN 5. PPDB keempat sekolah ini akan dibuka secara umum melalui sistim online.

Dikatakan, Kasubdin Perencanaan Dispendik Kota Bengkulu, Drs Gianto, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Bengkulu telah mendapatkan surat edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 017/MPK/SE/2013 tentang kebijakan transisi RSBI pasca dikeluarkannya hasil keputusan Mahkamah Konstitusi RI no. 5/PUU-X/2012. Keputusan yang mengabulkan permohonan pembubaran RSBI se-Indonesia.

\"Isinya, semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kemendikbud sebagai RSBI berstatus menjadi sekolah reguler biasa yang dibina oleh pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,\" ucapnya

Dengan dikeluarkannya SE ini maka Eks RSBI mendapatkan perlakuan sama dan dalam pelaksanaan PPDB. Tak hanya itu saja, semua papan nama, kop surat dan stempel sekolah yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat lagi digunakan dalam proses administrasi atau managemen sekolah tersebut.

Guna menjaga kesinambungan proses pembelajaran yang bermutu, maka dalam penyeleksian calon siswa melalui PPDB online bersaing berdasarkan kolaborasi nilai UN dan ujian sekolah yang menghasilkan NA. Ketentuan ini juga berlaku bagi sekolah reguler umum lainnya dikota Bengkulu.

\"Bagi yang nilai akhirnya tinggi dan berminat masuk sekolah eks RSBI silahkan saja. Kecuali kelas akselerasi melalui jalur tes khusus,\" ungkapnya.

Terkait kelas akselerasi, ditahun ini kelas percepatan itu dibuka di 3 sekolah yaitu SDN 8, SMPN 1 dan SMAN 2 Kota Bengkulu. Masing-masing terdiri 1 kelas dengan jumlah kuota 20 orang siswa. Kelas ini akan dibuka diakhir bulan ini yang dilaksanakan oleh sekolah penyelenggara. Dengan ketentuan tahap seleksi dimulai dari seleksi administrasi. Bagi siswa yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti tahapan tes selanjutnya.

Tes tersebut terdiri dari tes potensi akademik yang menguji 4 mata pelajaran, Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Selanjutnya bagi siswa yang telah dinyatakan lulus tes potensi akademik, kembali harus mengikuti tes spikologi. Tes ini dilakukan untuk mengetahui IC, IQ, Kelekatan, kecepatan dan ketelitian.(128)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: