Top Up Saldo DANA Makin Praktis Pakai BRI Virtual Account, Dapatkan Voucher DANA Sampai Dengan Rp400 Ribu

Top Up Saldo DANA Makin Praktis Pakai BRI Virtual Account, Dapatkan Voucher DANA Sampai Dengan Rp400 Ribu

IST/BE Jadi lebih praktis, top up saldo DANA pakai BRI virtual account, dapat voucher senilai Rp450 ribu--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Promo berlaku untuk pengguna terpilih yang ditentukan oleh DANA dan hanya atas transaksi Top Up DANA balance melalui Virtual Account Bank BRI di seluruh channel Bank BRI yang tersedia.

Periode Promo berlangsung sampai dengan 30 April 2024.

Pengguna akan mendapatkan voucher hingga Rp 400.000 dengan melakukan transaksi Top Up DANA balance melalui Virtual Account Bank BRI yang telah ditentukan dalam setiap Misi Bulanan.

Pemenang voucher adalah pengguna dengan jumlah akumulasi saldo DANA tertinggi sesuai ketentuan di atas setiap bulannya.

BACA JUGA:Adakah Denda Telat Bayar Tagihan Pajak Kendaraan di Fitur SIGNAL Aplikasi DANA? Simak Ulasannya Berikut Ini

Pemenang akan ditentukan oleh DANA maksimal 7 hari kerja di bulan selanjutnya.

Voucher akan dikirimkan ke akun pengguna 2 hari kerja setelah penentuan pemenang dan akan diumumkan melalui notifikasi (push notification) pada aplikasi DANA.

Voucher berlaku untuk kategori: Tagihan & Top Up (kecuali isi Pulsa), DANA Deals (DANA Deals & DANA Vouchers), Global Network,Financial Service (pembayaran asuransi Pasarpolis, DANA Siaga, Asuransi Simas Jiwa), Online payment (Alfagift, Bora-bora, Happy Fresh, KAI, KlikDokter, Telkomsel Orbit, YesDok, CGV, AXIS, Smartfren, Telkomsel, TixID)

BACA JUGA:Tanpa Biaya Admin, Begini Cara Beli Barang Atau Pakaian di Fitur Rentique Aplikasi DANA

Voucher hanya berlaku untuk metode pembayaran DANA Balance.

Masa berlaku voucher yakni selama 7 hari kalender setelah diterima pengguna.

Promo hanya berlaku 1 kali / pengguna / bulan selama periode promo.

Promo hanya berlaku untuk 1 pengguna dan 1 perangkat elektronik, tidak dapat digabungkan dengan promo DANA lainnya.

Promo tidak dapat diperjualbelikan dan merupakan kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi oleh DANA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: