Adakah Denda Telat Bayar Tagihan Pajak Kendaraan di Fitur SIGNAL Aplikasi DANA? Simak Ulasannya Berikut Ini

Adakah Denda Telat Bayar Tagihan Pajak Kendaraan di Fitur SIGNAL Aplikasi DANA? Simak Ulasannya Berikut Ini

IST/BE Denda telat bayar tagihan pajak kendaraan di fitur SIGNAL aplikasi DANA akan dimasukkan dalam total pembayaran pajak --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Fitur SIGNAL merupakan layanan untuk membayar STNK atau pajak kendaraan langsung di aplikasi DANA.

Melansir dari dana.id, berikut ini cara registrasi di fitur SIGNAL:

* Download aplikasi SIGNAL di Google Play store atau Apple Store.

* Lalu, lakukan registrasi pengguna di aplikasi SIGNAL dengan memasukkan data pribadi, seperti NIK e-KTP, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP & buat kata sandi.

* Kemudian tap Simpan Data.

* Setelah berhasil, lakukan verifikasi e-KTP & verifikasi wajah.

* Terus, masukkan kode OTP yang dikirimkan oleh SIGNAL.

* Registrasi berhasil!

Lakukan verifikasi ulang melalui link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Keuntungannya menggunakan fitur SIGNAL adalah:

* Transaksi lebih aman karena dilindungi DANA Protection.

* Mudah, cepat & bebas antrean.

* Pembayaran praktis menggunakan Saldo DANA.

BACA JUGA:Aplikasi Signal Bisa Bantu Kamu Bayar Pajak Kendaraan Lewat Smartphone, Begini Caranya

Berikut ini cara membayar pajak kendaraan pada fitur SIGNAL di aplikasi DANA

Pastikan kamu sudah download & registrasi akun SIGNAL.

* * Buka aplikasi DANA.

* Tap SIGNAL di Semua Layanan.

* Masukkan Kode Bayar yang kamu dapatkan dari aplikasi SIGNAL.

* Tap Cek Tagihan.

* Pastikan detail pembayaran sudah benar. Kemudian, tap Konfirmasi.

* Pilih metode pembayaran yang kamu mau, lalu tap Bayar.

* Pembayaranmu berhasil!

Kode bayar berlaku selama 2 jam, untuk mendapatkan kode bayar kamu hanya perlu melakukan:

* * Tap notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.

* * Tap Generate Kode Bayar.

* * Masukkan kode tersebut ke fitur SIGNAL di aplikasi DANA.

Jangan sampai salah memasukkan kode bayar SIGNAL karena transaksimu tidak akan diproses.

Jika masa berlaku Kode Bayar sudah lewat silakan ambil Kode Bayar baru di aplikasi SIGNAL.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Via Fitur SIGNAL di Aplikasi DANA Gagal, Ini Yang Harus Kamu Lakukan!

Biaya administrasi di fitur SIGNAL adalah Rp10.000 untuk setiap transaksi.

Meskipun sudah lewat batas tanggal jatuh tempo, pembayaran pajak masih bisa dilakukan, maksimal 2 bulan setelah jatuh tempo.

Jika telat membayar tagihan pajak di fitur SIGNAL, maka ada denda keterlambatan yang akan dimasukkan ke total tagihanmu.

Untuk mengetahui jumlah tunggakan keterlambatan yang akan diterima, pastikan kamu selalu cek tagihan yang belum terbayar pada aplikasi SIGNAL ya!

Demikianlah informasi mengenai denda keterlambatan bayar pajak kendaraan lewat fitur SIGNAL aplikasi DANA. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: