4 OPD Pemprov Bengkulu Jalin Kerjasama Pendamping Hukum ke Kejati Bengkulu

4 OPD Pemprov Bengkulu Jalin Kerjasama Pendamping Hukum ke Kejati Bengkulu

Penandatangan PKS OPD Pemprov Bengkulu dengan Kejati Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.com)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Empat OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (28/2/2024).

Keempat OPD tersebut yakni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rina Virawati,  penandatangan PKS ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Hal ini diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. 

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Serbu Pasar Murah, 1 Ton Beras Ludes Terjual Dalam Tempo 1 Jam

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini juga menekankan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan khusus untuk bertindak dalam dan di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, terutama dalam hal penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

"Dengan adanya kegiatan PKS ini diharapkan dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara oleh pihak pihak manapun dan juga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas," kata Rina Virawati.

Setelah PKS ini sambung Rina, ia berharap agar OPD-OPD yang memiliki permasalahan terkait hukum dan keperdataan dapat segera bersurat ke Kejati Bengkulu untuk mendapatkan pendampingan dari Kejati Bengkulu melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Tak hanya itu,  Rina juga menyebutkan hingga Februari 2024, sedikitnya sudah ada 24 OPD dan instansi vertikal yang telah menjalij PKS bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA:Pemkot dan Bank Bengkulu Jalin Kerjasama Program Kartu Kredit Pemda

"Evaluasi kita dalam setahun ini kebanyakan mereka merasa terbantu dengan apa yang dilakukan oleh JPN.  Dimana mereka  mendapatkan solusinya serta kita menerapkan proses hukumnya," pungkas Rina.

Sementara itu, Yudi Satria S.E., M.M selaku Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Bengkulu, mengaku terbantukan dengan adanya pendampingan hukum dan keperdataan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini.

Menurutnya, tak sedikit Kepala Dinas di OPD Pemprov Bengkulu yang masih buta akan hukum. Oleh sebab itu, kegiatan seperti ini sangat membantu kinerja OPD dalam melakukan suatu kegiatan.

" Kita kepala dinas ini masih buta hukum, sehingga dengan adanya PKS ini mendapatkan pendampingan dan rekan-rekan khususnya kepala dinas paham apa yang harus dilakukan dan dikerjakan," pungkas Yudi Satria. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: