Apa Itu Agunan? Simak Pengertian dan Jenis Agunan KUR BRI 2024

Apa Itu Agunan? Simak Pengertian dan Jenis Agunan KUR BRI 2024

Jenis-jenis Agunan atau jaminan KUR BRI-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM – Setiap calon nasabah yang ingin melakukan pinjaman KUR BRI harus mengetahui jenis jaminan atau agunan yang bisa digunakan saat melengkapi dokumen pengajuan. Lantas apa saja jenis jaminan KUR BRI? Simak ulasan berikut ini. 

Perlu diketahui jaminan pada KUR BRI tergantung pada jenis pinjaman yang dilakukan. Walaupun ada beberapa jenis pinjaman yang tidak memerlukan seperti KTA atau lainnya. 

Fasilitas KUR BRI mewajibkan calon debitur untuk melampirkan jaminan seperti SHM, BPKB Kendaraan dan properti. Setiap jenis jaminan digunakan juga mempengaruhi besaran pinjaman didapat.

BACA JUGA:Cara Membuat Visa Pinjaman KUR BRI TKI 2024, Cek Persyaratan dan Biaya Pembuatannya

Semakin memiliki nilai lebih suatu agunan/jaminan, besaran pinjaman yang bisa didapatkan pastinya akan lebih besar, bahkan hingga maksimal limit kredit KUR BRI yang diberikan.

KUR BRI yang memiliki limit pinjaman KUR hingga Rp 500 juta. Untuk bisa memperoleh maksimal pinjaman KUR BRI hingga Rp 500 juta, calon debitur bisa melampirkan dokumen jaminan asli berupa SHM/SHGB.

Nah, di bawah ini dapat langsung Andasimak informasi lengkap mengenai apa fungsi agunan, jenis jaminan KUR dan informasi lainnya berikut.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Pengajuan Dana Pinjaman KUR BRI 2024, Plafon Hingga Rp 500 Juta Tenor 5 Tahun

Apa Itu Agunan atau Jaminan?

Agunan atau jaminan adalah aset atau barang berharga yang diserahkan atau dititipkan calon debitur ke kreditur sebagai jaminan. 

Agunan ini bisa berpindah kepemilikan jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjaman sesuai dengan perjanjian.

Ingat, bahwa tidak semua aset bisa menjadi agunan, ada beberapa kriteria-kriteria aset yang bisa dijadikan agunan, diantaranya adalah sebagai berikut.

-Berharga serta memiliki nilai ekonomis. Aset harus dapat dinilai dengan uang dan dapat ditukar dengan uang.

-Bisa diperjualbelikan. Kepemilikan barang dapat dipindahtangankan ke pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: