KPK Periksa Pimpinan Bank Muamalat

KPK Periksa Pimpinan Bank Muamalat

JAKARTA - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk tersangka bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, mulai digarap Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini, Selasa (2/4), lembaga antikorupsi itu mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk Luthfi. KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Branch Manager PT Bank Muamalat Cabang Kalimas, Giarti Andrianingrum. \"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kasus TPPU untuk tersangka LHI,\" kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (2/4). Seperti diketahui, penetapan tersangka TPPU kepada Luthfi ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik KPK atas kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Pada kasus TPPU ini, Luthfi dijerat pasal 3, 4, atau 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait Luthfi. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyampaikan bahwa sampai saat ini masih melakukan penelusuran aset. \"Nanti kalau ada penyitaan akan kita sampaikan,\" ujarnya.(boy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: