Lebong Lelang 7 Mobil Dinas eks Bupati dan Wabup
TUBEI, BE - Jika tidak ada halangan Selasa (2/4) hari ini akan dilaksanakan pelaksanaan lelang 7 mobil dinas Pemda Lebong di ruang pola DPPKAD Lebong.
Ketua Komisi III DPRD Lebong yakni Affan Jauhari SE mengharapkan dalam pelaksanaan lelang tersebut tidak menerapkan jatah-jatahan kepada orang tertentu, namun lelang tersebut memang dilaksanakan dengan terbuka.
\"Kemaren kita sudah memanggil Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan menekankan agar pelelangan mobil dinas milik Pemda dilakukan secara terbuka artinya orang yang mendapatkan mobil tersebut yang menyampaikan tawaran tertinggi, bukan jatah-jatahan. Jangan karena yang ikut lelang mantan pejabat di Lebong baik yang dari insansi vertikal maupun mantan pejabat pemda mendapakan mobil meski penawaran yang di lakukan bukan yang tertinggi,\" jelas Affan.
Dikatakan Affan, berdasarkan pengumuman lelang yang telah di sampaikan oleh pemda Lebong, dimana lelang dilakukan dengan sistem terbuka bukan lelang tertutup. Adapun dalam lelang yang diumumkan oleh Pemkab Lebong beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Lebong nomor 64 Tahun 2013 tentang penghapusan Kendaraan Dinas Operasional dari Daftar Inventaris Pemerintah Kabupaten Lebong, tujuh unit mobil yang bakal dilelang ini diantaranya adanya Toyota inova V tahun 2006 BD 6 H (ex ops sekda), Ford Everest 2,5 XLT tahun 2005 BD 1013 HY (ex ops bupati), Toyota Inova V tahun 2006 BD 1011 HY (ex ops kajari), Panther TBR 541 Touring tahun 2006 BD 17 HY (ex ops kadis PU), Honda CR-V tahun 2007 BD 5 H (ex ops wabup), Honda CR-V tahun 2007 BD 2 H (ex ops ketua DPRD) dan Toyota Kijang standard KF 80 tahun 2000 BD 1068 HY.
\"Memang lelang tersebut bisa dilakukan oleh Pemda sesuai dengan Peraturan Permendagri, namun secara etika karena seluruh aset yang akan dilelang tersebut berasal dari keuangan daerah maka pantas jika pemda terlebih dahulu menyampaikannya kepada Dewan yang memiliki salah satu fungsi pengawasan.
Kita juga menyayangkan kondisi sekarang ini karena sebelumnya pemerintah daerah telah mengajukan Raperda tentang Lelang Aset daerah dan pada paripurna penyampaian Nota pengantar pengantar Raperda beberapa waktu lalu, Bupati menagih tentang raperda tersebut, tetapi faktanya setelah ditagih malah pemerintah daerah akan melakukan lelang meski perda tersebut belum disyahkan,\" kata Affan.
Terpisah, Assiten I Pemda Lebong Jhon Ferianto SSos mengungkapkan bahwa lelang terhadap 7 unit mobil dinas milik Pemda tersebut dilakukan terbuka dan tidak menggunakan sitem jatah-jatahan. Peserta lelang bisa di ikuti siapa saja dengan syarat bahwa mereka telah terlebih dahulu menyerahkan uang jaminan kepada pihak Bank.
\"Tidak ada Jatah-jatahan untuk lelang ini, semuanya terbuka selama peserta lelang telah menyerahkan uang jaminan kepada bank sebagai syarat mengikuti lelang. Pemenang lelang yakni penawar dengan harga tertinggi. Jadi tidak ada jatah-jatahan, besok lihat sendiri bagaimana pelaksanaan lelangnya,\" ucap Jhon.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: