Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Cairkan 30 Juta, Cicilan Hanya 650rb Perbulan!

Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Cairkan 30 Juta, Cicilan Hanya 650rb Perbulan!

Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2024--

Namun, sebelum bisa mengakses pinjaman KUR BRI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peminjam. 

BACA JUGA:Murah Banget! KUR BSI 2024 Pinjaman 50 Juta Bunga 0 Persen Cicilan Ringan

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus pinjaman KUR BRI:

Individu yang menjalankan usaha produktif: Calon peminjam harus merupakan individu yang aktif dalam menjalankan usaha produktif, seperti usaha mikro, kecil, atau menengah.

Usaha aktif minimal 6 bulan: Usaha yang dijalankan calon peminjam harus telah aktif minimal selama enam bulan sebagai bukti kelangsungan usaha.

BACA JUGA:Ini Syarat Pinjaman Bunga 0,27 Persen KUR Mandiri 2024, Plafon 100 Juta Angsuran Cuma 1 Jutaan!

Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan: Calon peminjam tidak boleh sedang menerima kredit produktif lainnya dari institusi perbankan. Namun, kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit masih diperbolehkan.

Dokumen pelengkap: Calon peminjam harus menyiapkan dokumen pelengkap seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat izin usaha sebagai persyaratan administratif.

BACA JUGA:Pinjaman Rp 200 Juta Angsuran Murah Bunga 6 Persen! Tabel KUR BRI 2024

Maksimum pinjaman Rp 50 juta: Besaran maksimum pinjaman yang bisa diajukan adalah Rp 50 juta per debitur.

Jenis pinjaman: Terdapat dua jenis pinjaman, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan tenor maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan tenor maksimal 5 tahun.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan bahwa penyaluran KUR menggunakan skema credit scoring.

Ini berarti bahwa nasabah akan dinilai berdasarkan sejumlah faktor untuk menentukan kelayakan mereka dalam mendapatkan pinjaman. 

BACA JUGA:Perebutan Kursi DPR RI dari Bengkulu, Pertarungan M Saleh (Golkar) Lawan Erna Sari Dewi (Nasdem)

Bagi yang berminat mengajukan pinjaman, dapat memeriksa Status Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs iDebku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: