Aturan Lengkap Tentang Gaji Pensiunan PNS 2024, Naik 12 Persen

Aturan Lengkap Tentang Gaji Pensiunan PNS 2024, Naik 12 Persen

Aturan Kenaikan gaji Pensiunan sebesar 12 persen-bengkuluekspress.com-

Pasal 1 Ayat 2 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiun bagi janda/duda PNS, pensiun bagi janda/duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas, seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PP ini.

Namun, jika pensiun pokok telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka pensiun pokoknya akan disesuaikan berdasarkan daftar yang tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini.

BACA JUGA:Bank Mantap Siapkan 4 Jenis Pinjaman, Plafon Untuk Pensiunan Hingga Rp 500 Juta, UMKM Juga Bisa

BACA JUGA:Kabar Baik Kemenpan RB, PPPK Juga Dapat Jaminan Pensiunan dan Jaminan Hari Tua!

Perlu dicatat bahwa informasi ini bersifat umum dan dapat berubah. Jika PP Nomor 8 Tahun 2024 belum memuat lampiran pada aturan tersebut, mungkin informasi tersebut akan diperbarui atau diumumkan secara terpisah.

Adalah disarankan untuk mengonfirmasi informasi terkini dengan instansi terkait atau sumber resmi hukum..(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: