Pensiunan Bisa Pinjam Uang Rp300 Juta di Kantor Pos, Ini Syaratnya

Pensiunan Bisa Pinjam Uang Rp300 Juta di Kantor Pos, Ini Syaratnya

IST/BE PT. Pos Indonesia bekerjasama dengan KSP Nusantara berikan pinjaman untuk pensiunan PNS/TNI/POLRI dengan limit mencapai Rp 300 juta--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bekerjasama dengan KSP Nusantara (Kopnuspos), PT Pos Indonesia (Persero) menyediakan layanan pinjaman kredit berbunga ringan untuk para pensiunan. Produk ini ditawarkan dengan berbagai syarat yang meringankan.

Di mana, pensiunan tidak dikenakan biaya administrasi pengajuan pinjaman di Kantor Pos dengan plafon pinjaman mencapai Rp300 juta. Selain itu tenor atau jangka waktu pelunasan yang ditawarkan juga sangat panjang.

Pinjaman yang diberikan khusus untuk pensiunan TNI, POLRI, PNS yang gaji pensiunnya dibayarkan melalui Kantor Pos dengan usia maksimal 83 tahun.

BACA JUGA:Pos Indonesia Luncurkan Layanan Cargopos Haji dan Umroh

Bagi setiap pinjaman kredit yang disetujui, para debitur tidak perlu menunggu lama untuk proses pencairan uangnya karena hanya 1-2 hari masa pencairan saja dengan bunga yang kompetitif, mulai dari 0,69 persen per bulan flat bersifat fluktuatif, tergantung syarat dan ketentuan yang berlaku dan dibayarkan bersamaan dengan angsuran setiap bulannya.

Selain itu, pinjaman yang disetujui dikenakan biaya asuransi yang dibayarkan satu kali di awal pada saat pencairan kredit dengan besaran tergantung dengan usia peminjam saat pengajuan pinjaman dan juga jangka waktu pinjamannya.

Berikut beberapa syarat pengajuan pinjaman kredit di Kopnuspos:

1. Surat Keputusan (SK) pensiun asli.

Produk pinjaman ini khusus untuk pensiunan, sehingga SK pensiun menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.

2. Fotokopi KTP

Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas peminjam. Anda bisa menyertakan fotokopi KTP baik dari suami maupun istri.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen ini juga perlu disertakan sebagai pelengkap identitas diri.

4. Fotokopi surat nikah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: