Seorang Ayah di Bengkulu Tega Perkosa Anak Kandung Berulang-ulang Selama 3 Tahun

Seorang Ayah di Bengkulu Tega Perkosa Anak Kandung Berulang-ulang Selama 3 Tahun

Pelaku asusila terhadap anak kandung sudah diamankan di Polres Bengkulu Selatan-(foto: istimewa)-

Pelaku SS yang saat ini telah mendekam di jeruji Polres BS karena telah tega menggarap anak kandungnya sendiri.

Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berisi Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan dengan denda paling banyak Rp 72 juta. "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan," terang Sarmadi. (Renald)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: