HONDA BANNER
BPBD

Seorang Ayah di Bengkulu Tega Perkosa Anak Kandung Berulang-ulang Selama 3 Tahun

Seorang Ayah di Bengkulu Tega Perkosa Anak Kandung Berulang-ulang Selama 3 Tahun

Pelaku asusila terhadap anak kandung sudah diamankan di Polres Bengkulu Selatan-(foto: istimewa)-

Pelaku SS yang saat ini telah mendekam di jeruji Polres BS karena telah tega menggarap anak kandungnya sendiri.

Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berisi Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan dengan denda paling banyak Rp 72 juta. "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan," terang Sarmadi. (Renald)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait