KPU Kota Bengkulu Terima 985 Alat Bantu Disabilitas Khusus Tunanetra

KPU Kota Bengkulu Terima 985 Alat Bantu Disabilitas Khusus Tunanetra

Ketua KPU kota Bengkulu, Rayendra Pirasat-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menerima 985 alat bantu untuk pemilih penyandang disabilitas, khususnya tunanetra, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad mengatakan, alat bantu tersebut berguna untuk memudahkan pemilih tunanetra dalam Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi dan kota. 

"KPU Kota Bengkulu sudah menerima alat bantu coblos untuk tunanetra, jadi satu TPS satu alat bantu dan sudah kami sortir," kata Rayendra Firasad di Bengkulu, Senin 22 Januari 2024.

BACA JUGA:Jelang Pencoblosan, Asops Kapolri dan Kapolda Bengkulu Arahkan Hal Ini ke Polresta Bengkulu

Untuk total alat bantu yang diterima KPU Kota Bengkulu, kata Rayendra Firasad, sebanyak 985 picis sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut.

Rayendra Firasad menyebutkan, alat bantu untuk tunanetra tersebut berbentuk seperti map dengan huruf braille dan lubang-lubang yang akan memudahkan pemilih tunanetra dalam mencoblos. 

Dengan adanya alat tersebut, lanjut Rayendra, pemilih penyandang disabilitas dapat mengetahui pasangan calon dan calon anggota legislatif (caleg) yang akan mereka pilih.

BACA JUGA:40 Hari Pengawasan Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran

"Alat bantu coblos ini agar penyandang disabilitas dapat meraba sehingga bisa tergambarkan calon-calon yang ingin mereka pilih," ujar Rayendra.

Rayendra berharap agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu, 14 Februari 2024.

Sementara itu, KPU Kota Bengkulu juga telah menyiapkan sejumlah TPS yang ramah untuk penyandang disabilitas di wilayah tersebut saat Pemilu 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pj Walikota Bengkulu

Melalui TPS yang ramah disabilitas, pihaknya menyediakan tempat bagi pendamping disabilitas dari pihak keluarganya saat menyalurkan hak suara di bilik TPS.

Namun, kata Rayendra, untuk pendamping disabilitas merupakan anggota keluarga pemilih disabilitas itu sendiri dan tidak boleh dari pihak lain. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: