Pembukaan Rekrutmen Polri 2024, Lulusan SMA, SMK, dan Penyandang Disabilitas Bisa Daftar, Cek Persyaratannya!

Pembukaan Rekrutmen Polri 2024, Lulusan SMA, SMK, dan Penyandang Disabilitas Bisa Daftar, Cek Persyaratannya!

ilustrasi anggota Polri -Instagram: yonbpor_kalbar-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar bahagia untuk fresgraduate lulusan SMA, SMK dan penyandang disabilitas karena baru saja Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan akan membuka Penerimaan Polri 2024 untuk Bintara, Akpol, dan Tamtama.

Rekrutmen Polri 2024 merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas yang selama ini selalu dianggap remeh dan dianggap tidak mempunyai skill apapun ternyata juga memiliki hak yang bisa diperjuangkan.

Penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan para pekerja non disabilitas, sebagaimana tertulis pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

BACA JUGA:Ketua Umum PWI Kunjungi Graha Pena BEMG, Ini Pesannya Supaya Media Cetak Tetap Bertahan di Era Digital

Hal ini membuktikan bahwasanya para penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk bekerja tanpa harus adanya Diskriminasi. Melansir laman humas.polri.go.id, Penerimaan Polri 2024 untuk penyandang disabilitas akan dibuka mulai tanggal 26 Januari hingga 1 Maret 2024.

Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas khususnya untuk mendapatkan pekerjaan.

Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 11 huruf (g) menyatakan untuk memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat didalamnya.

Pada rekrutmen Polri 2024 ini didasarkan pada aturan per Undang-undangan Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR Tapi Pernah Galbay Pinjol Ilegal, Bisakah?

Pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.

Dalam hal ini Polri akan merekrut personel dari kelompok disabilitas, yang di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi.

Penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya yang bersifat non-lapangan.

Penyandang disabilitas di luar negeri seperti Australia, Amerika Serikat, dan Inggris menerima polisi dari golongan penyandang disabilitas, hal inilah yang mendorong kepolisian Indonesia melakukan hal yang sama, agar semua hak dan kesetaraan tidak menjadi isu sosial yang berkepanjangan.

BACA JUGA:Gigih dan Pekerja Keras! 5 Shio Ini Diramal Usahanya Bakal Bangkit dan Cuan di Tahun Naga Kayu

Dengan adanya program ini, diharapkan bisa memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bisa mengabdi di lingkungan institusi Polri.

Adapun Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar rekrutment Polri 2024 adalah sebagai berikut:

- WNI
-Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
-Setia kepada NKRI
-Sehat jasmani dan rohani
-Tinggi badan pria 165 cm dan wanita 160 cm
-Untuk lulusan SMA/sederajat, usia minimal 17 tahun dan maksimal 20 tahun,
-Untuk D-1 sampai dengan D-3 maksimal umur 22 tahun dan untuk lulusan D-IV sampai S-1 maksimal umur 26 tahun.

BACA JUGA:Cara Mencegah Rice Cooker Bau, Ketahui Penyebabnya

Tata cara daftar penerimaan Polri 2024 Ada beberapa cara daftar untuk mengikuti penerimaan Polri 2024, sebagai berikut:
1. Pendaftar mengakses laman penerimaan.polri.go.id.
2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol atau Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah). Baca juga: Astra International Buka Lowongan Kerja Lulusan S1-S2, Buruan Daftar
3. Isi form registrasi mulai dari: identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
5.  Setelah berhasil, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar).

BACA JUGA:Nekat Gunakan Knalpot Brong, Pengendara Ditindak Satlantas Polres Rejang Lebong

6. Upload berkas pendaftaran yang disediakan.
7. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
8. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan. Setelah melakukan pendaftaran online, peserta yang ikut penerimaan Polri 2024 harus melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat secara offline.

BACA JUGA:Wali Murid Ketapel Mata Guru Hingga Buta di Rejang Lebong Divonis 13 Tahun Penjara

Berikut tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat:
1. Verifikasi dilaksanakan secara offline.
2. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB.
3. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak formulir registrasi online serta berkas administrasi.
4. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator.
5. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua) dengan rincian sebagai berikut:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi.
-Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.
-Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.
-Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR Tapi Pernah Galbay Pinjol Ilegal, Bisakah?

-Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
-Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar.
-Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
-Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
-Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. -Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi; surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Bulan November Dipastikan Bantuan Rice Cooker Gratis Dibagikan


-Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
-Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. -Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
-Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. -
-Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma

Untuk informasi lebih lengkap nantinya akan diumumkan jika pendaftaran sudah dibuka atau bisa pantau langsung di laman resmi polri.go.id.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: