Persyaratan Pinjaman KPR Hijrah Bank Muamalat, Angsuran Ringan dan Sesuai Syariah
Bank muamalat menyediakan layanan pinjaman KPR Hijrah yang memberikan banyak benefir bagi calon pemilik rumah.-Pinterest-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau hipotek adalah pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan berjangka sampai dengan persentase tertentu dari harga sebuah rumah atau properti.
KPR di Indonesia difasilitasi oleh perbankan dan lembaga sekunder. Bank muamalat menyediakan layanan pinjaman KPR Hijrah yang memberikan banyak benefir bagi calon pemilik rumah.
KPR Hijrah adalah pembiayaan kepemilikan rumah yang memudahkan Anda mewujudkan rumah impian yang InshaAllah lebih berkah, mudah, nyaman dan sesuai syariah.
BACA JUGA:BSI Dorong Digitalisasi Pembayaran di Pasar Gede Solo
Selain untuk pembelian rumah, Anda dapat menggunakannya untuk fasilitas take over, renovasi, pembelian barang & kebutuhan konsumtif lainnya dengan mengagunkan rumah. Angsuran pasti dengan persyaratan yang mudah.
Dilansir dari laman resmi bankmuamalat.co.id. Ada banyak keuntungan yang bisa dirasakan saat mengajukan pinjaman KPR di Bank Muamalat, diantaranya:
-Sesuai dengan prinsip syariah
-Angsuran Ringan dan Pasti
-Bebas memilih skema angsuran dengan Angsuran berjenjang atau fixed sepanjang tenor.
-Uang muka ringan mulai 0%
-Margin mulai dari 3,99% (Primary) & 6,99% (Secondary) efektif p.a
BACA JUGA:Belanja di Tokopedia Tapi Pesanan Belum Dikirim oleh Penjual? Begini Solusinya
-Program apresiasi untuk nasabah loyal Bank Muamalat dengan percepatan proses dan persyaratan yang lebih simpel
-Fleksibel sesuai kebutuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: