Kasus Pinjol Meresahkan Hingga Menyebabkan Kematian, OJK Terapkan Peraturan Baru!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merinci ketentuan bagi debt collector penyalur pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending-Pinterest -
Selain itu, OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
BACA JUGA:Limit Rp20 Juta Bisa Untuk Transaksi di Merchant, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Paylater BRI Ceria
6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih
Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.
Penyalur dapat mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
BACA JUGA:Solusi Produk Tidak Ori dalam Program Shopee Garansi 100% Ori, Cek di Sini!
7. Pinjol Wajib Asuransi
Penyalur P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.
Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Itulah aturan terbaru dari OJK terkait bisnis pinjol yang harus diterapkan oleh penyalur pinjaman, agar kasus-kasus karena pinjol tidak semakin meresahkan masyarakat.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: