21 Januari, Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Massa Diperbolehkan
Bawaslu Kota Bengkulu-(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Para peserta pemilu mulai diperbolehkan untuk berkampanye melalui iklan di media massa cetak, televisi, online dan radio per tanggal 21 Januari mendatang.
Para peserta pemilu diharapkan mengikuti jadwal penayangan iklan kampanye sesuai waktu ditentukan yakni 21 Januari dan berakhir 10 Februari 2024.
"Aturannya sudah jelas di dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Kita ingatkan tidak boleh mendahului kampanye politik melalui iklan, sebelum waktunya," ujar Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari, Selasa (9/01/2024).
BACA JUGA:Rekrutmen PTPS Kota Bengkulu Belum Capai Kuota, Masa Pendaftaran Diperpanjang
Jika ada yang melanggar maka dianggap tidak patuh dalam aturan, dan dapat terjerat tindak pidana pelanggaran pemilu.
Leka mengimbau agar peserta pemilu/calon legislatif, tidak keliru dalam membedakan antara iklan sosialiasi dan iklan kampanye.
Diketahui, materi iklan kampanye yang diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 yakni memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Jika iklan yang ditayangkan diluar konteks tersebut, maka menjadi iklan sosialisasi.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Pelanggaran Perekrutan Anggota KPPS
"Kalau materi iklannya menyatakan dia sebagai caleg, nomor urut, asal partai, saat ini belum boleh. Tetapi kalau materinya sebagai Ketua asosiasi/perkumpulan atau organisasi, maka itu tidak termasuk iklan kampanye," tutup Leka.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: