Mengapa Klaim Asuransi Kebakaran Bisa Ditolak? Ternyata Ini Penyebabnya
IST/BE Penyebab klaim asuransi kebakaran rumah di tolak--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketika Anda memiliki polis asuransi kebakaran, pasti menginginkan proses klaimnya mudah, cepat dan sesuai dengan harapan bukan? Namun terkadang apa yang diharapkan tidak semua dapat berjalan sesuai rencana. Karena ada waktunya klaim asuransi di tolak oleh perusahaan asuransi.
Maka sebaiknya anda memahami dahulu isi dari polis untuk mengetahui hak dan kewajiban pemegang polis sebagai nasabah asuransi kebakaran.
Jangan sampai ketika polis ditolak, ujung-ujungnya merasa bahwa perusahaan asuransi telah melakukan penipuan. Padahal bisa saja penolakan tersebut dikarenakan kelalaian kita sendiri karena tidak memahami ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam buku polis.
Nah, supaya anda tidak berpikiran negatif terhadap perusahaan asuransi mengenai klaim yang ditolak, maka sebaiknya perhatikan beberapa hal ini dahulu:
BACA JUGA:Asuransi Kebakaran Rumah, Berikut 5 Manfaatnya
1. Polis Tidak Aktif Atau Kadaluarsa
Setelah semua dokumen telah lengkap dilampirkan namun sahabat baru sadar jika ternyata polis asuransi sudah tidak aktif lagi. Nah, maka semua itu menjadi percuma dan sia-sia. Polis yang tidak aktif ini bisa disebabkan oleh 2 hal yaitu masa aktif polis telah berakhir atau kadaluarsa atau tidak membayar premi hingga jangka waktu tertentu.
2. Dokumen Tidak Lengkap
Sebaiknya pada saat ingin mengajukan klaim asuransi periksa dengan teliti polis asuransi tersebut. Apabila seandainya jika polis tersebut ikut terbakar juga dan anda menjadi kesulitan untuk mengetahui isi informasi yang ada di dalamnya. Maka anda dapat meminta bantuan kepada agen asuransi, untuk dapat mengetahui kebutuhan apa saja untuk proses klaim asuransi.
BACA JUGA:Tips Jitu Agar Tidak Ditolak, Begini Cara Klaim Asuransi Motor Hilang Yang Tepat
3. Terdapat Unsur Kesengajaan
Sebelum pihak asuransi menyetujui klaim anda biasanya mereka akan melakukan survey pada lokasi kebakaran tersebut dan menyelidikinya secara detail mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kebakaran pada bangunan atau harta benda yang di asuransikan. Apabila terdapat kecurigaan adanya unsur kesengajaan, maka pihak asuransi asuransi akan menolaknya. Jadi sebaiknya selalu berikan pernyataan yang jujur mengenai terjadinya kebakaran, jika perlu minta surat pernyataan resmi penyelidikan langsung dari polisi.
4. Tidak Membayar Premi Asuransi
Sebagai pemegang polis asuransi sebaiknya anda memenuhi kewajiban terhadap pihak asuransi. Jika anda menginginkan haknya sebagai klien maka penuhi juga haknya pihak asuransi sebagai penyedia perlindungan membayarkan premi setiap bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: