Penggunaannya Dilarang, Sejumlah Pedagang Petasan di Kota Bengkulu Tetap Berjualan

Penggunaannya Dilarang, Sejumlah Pedagang Petasan di Kota Bengkulu Tetap Berjualan

Pedagang petasan di Kota Bengkulu-Foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski Pemkot Bengkulu sudah mengeluarkan imbauan serta larangan untuk tidak menyalakan kembang api dan petasan di malam tahun baru 2024, sejumlah pedagang di Kota Bengkulu tetap nekat menjual kembang api.

Terpantau, sejumlah pedagang petasan sudah mulai menjamur di beberapa titik di Kota Bengkulu yang ingin mencari rezeki pada momen pergantian tahun. 

Salah seorang pedagang petasan di kawasan Kampung Bali, Wahyu menjelaskan jika belum mendengar adanya larangan dari pemerintah. 

BACA JUGA:Kinerja Pj Walikota Bengkulu akan Dievaluasi Kemendagri, Ini Poinnya

Meski begitu, ia tetap akan berjualan karena murni untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan menyambung hidup dengan berjualan petasan. 

"Kita cari rezeki juga disini bang, biasanya kalau momen tahun baru inilah penjualan yang ramai. Kalau hari biasa kan kurang," jelasnya, Jumat (29/12/2023). 

Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama mengatakan kembang api bisa menyebabkan hal-hal membahayakan.

Apalagi, saat ini Kota Bengkulu juga tengah mengalami musim pancaroba, sehingga dikhawatirkan penyalaan kembang api bisa menyebabkan kebakaran, ataupun potensi bencana lain.

BACA JUGA:Gubernur Rencanakan Kantor Bapelkes Jadi Tempat Belajar Sementara SMKN 3 Kota Bengkulu

Namun, Gita menyebutkan, penyalaan petasan di tahun baru sudah menjadi tradisi ataupun kearifan lokal yang kerap dilakukan masyarakat. 

Meskipun begitu, Pemkot tetap mengimbau masyarakat untuk tak menyalakan petasan pada perayaan tahun baru.

“Jika masih ada yang ingin menyalakan petasan kami mengimbau untuk berhati-hati. Karena kita tidak ingin terjadi kecelakaan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh petasan tersebut. Untuk itu, kita lebih menyarankan para masyarakat merayakan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan positif,” jelasnya.

Berkenaan dengan hal ini, Pemkot juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengawal dan mengantisipasi agar situasi serta kondisi pada tahun baru bisa dikendalikan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: