Januari 2024 Tarif Parkir di Kota Bengkulu Naik, Segini Besarannya

Januari 2024 Tarif Parkir di Kota Bengkulu Naik, Segini Besarannya

Bapenda Kota Bengkulu target retribusi parkir Rp9 miliar di 2023-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Per Januari 2024 mendatang, tarif parkir di Kota Bengkulu akan mengalami kenaikan. Untuk sepeda motor, tarif yang sebelumnya hanya sebesar Rp 1000 direncanakan akan naik menjadi Rp2000 ribu.

Dalam kategori kendaraan roda empat, tarif parkir yang semula Rp2000 akan mengalami peningkatan menjadi Rp3000.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Bengkulu, Edsyson, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait rencana kenaikan tarif parkir ini. 

"Sudah kita ajukan ke Dewan untuk dibahas, kalau tidak ada halangan, tahun depan tarif baru akan diberlakukan. Untuk roda dua Rp2 ribu, dan roda empat Rp3 ribu," terang Eddyson usai sosialisasi optimalisasi pelayanan parkir, kemarin.

BACA JUGA:Pemprov Gelar Workshop Penyusunan Pelaporan Kinerja Perangkat Daerah untuk Tingkatkan SAKIP

Eddyson menyebutkan bahwa penyesuaian tarif ini didasarkan pada nilai mata uang yang terus berubah. 

Selain itu, hasil survei di lapangan menunjukkan bahwa pengguna kendaraan roda dua seringkali membayar dua ribu rupiah, sehingga legalisasi tarif baru diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.

Kenaikan tarif parkir juga telah disetujui, sehingga Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan PAD parkir Kota Bengkulu mencapai dua kali lipat dari target saat ini, yang sebesar Rp9 miliar.

Selain itu kedepan pengelolaan parkir tak lagi dibawah pihak ketiga melainkan langsung dalam otoritas pengawasan pemerintah daerah diikuti perlengkapan seragam parkir, identitas diri, topi dan jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Sosialisasi Pergub tentang ASB Cegah Ketimpangan Penganggaran dan Optimalkan Efesiensi Anggaran

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan menjelaskan memang sudah seharusnya sejak 2011 lalu Perda terkait parkir ini direvisi. 

Namun yang menjadi penekanan dalam kenaikan parkir ini, ia menyebut dikhususkan untuk kendaraan besar seperti truk dan fuso serta kendaraan berat lainnya. 

"Saat ini Raperda ini dalam tahapan evaluasi dan diharmonisasikan ke Kementerian. Karena memang seluruh Raperda terkait tarif pajak dan retribusi daerah (PDRD) dalam tahapan tersebut. Namun kita memfokuskan ke kendaraan yang naik tarifnya ini kendaraan besar, seperti truk dan lain-lain. Karena kalau menaikan untuk motor dan mobil kecil saja yang didominasi digunakan oleh masyarakat itu kita naikkan Rp1 ribu saja dari tarif lama yang kita nilai tidak terlalu memberatkan," jelasnya. 

Dalam pembahasan Raperda ini, ia menambahkan, Bapemperda lebih menitik beratkan penyusuaian tarif yang berkeadilan dan tidak memberatkan rakyat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: