Gubernur Bengkulu Naikan UMP Bengkulu, Besarannya Segini
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengumumkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024, Selasa (21/11/2023).
Dikatakan Rohidin, besaran UMP Bengkulu naik sebesar 3,38 persen dari angka tahun sebelumnya atau naik sebesar Rp 88.500.
"UMP naik 3,38 persen atau Rp 88.500 sekian, artinya naik dari tahun sebelumnya," ujar Rohidin.
Gubernur Bengkulu ini mengakui bahwa kenaikan UMP Bengkulu ini memang belum sesuai dengan keinginan daripada serikat pekerja.
Namun dalam penetapan UMP Bengkulu ini sambung Rohidin, pihaknya tidak hanya mendengarkan dari satu sisi dalam artian juga mendengarkan pendapat dari dewan pengupahan. Mulai dari asosiasi perusahaan hingga asosiasi buruh.
BACA JUGA:Inspektur Inspektorat Kota Bengkulu Eka Rika Rino Dilantik Sebagai Pj Sekda
"Kalau kita mengikuti sepenuhnya dengan usulan penerima upah, maka collab dunia investasi. Tapi sebaliknya kalau kita mengikuti kepentingan pengusaha, kasian juga pekerja. Maka dengan naiknya Rp 88 ribu ini sudah cukup," pungkasnya.
Untuk diketahui, besaran UMP Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079. Kenaikan UMP Bengkulu tersebut berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Pada pasal 26 formula perhitungan upah minimum mencakup 3 variabel. Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Pada indek tertentu diberikan pilihan atas kenaikan UMP dari 0,1 persen sampai 0,3 persen. Berdasarkan voting dalam rapat, diambil kenaikan paling tinggi 3,38 persen.
BACA JUGA:Kios Pasar Tradisional di Kota Bengkulu Banyak Rusak, Target Pendapatan Daerah Sulit Dicapai
UMP Bengkulu terbaru ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: