Standarisasi KPR Diberlakukan

Standarisasi KPR Diberlakukan

\"PerumahanBENGKULU, BE-  Standarisasi  kredit kepemilikan rumah (KPR)  akan diberlakukan terhitung 1 April 2013  mendatang. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Bank Indonesia  belum lama ini.  Bagian Marketing Bank Syariah Mandiri  (BSM), Wisnu Kariswara membenarkan telah diberlakukanya standarisasi  kredit kepemilikan rumah tersebut. Edaran itu sudah dikeluarkan sejak Februari lalu. \"Saat ini kita terus melakukan sosialisasi kepada nasabah, \" ungkapnya saat dihubungi via telepon, kemarin.

Dikatakannya, keputusan Bank Indonesia  menaikkan rasio Loan to Value (LTV) 70 persen dan uang muka atau down payment (DP) kredit kepemilikan rumah (KPR) senilai 30 persen, yang berlaku bagi rumah di atas tipe 70 meter persegi. Sayangnya ia tak tahu persis berapa   nominal  pembelian rumah tipe tersebut.

\" Kenaikan DP 30 persen itu untuk  tipe 70 keatas. Sedangkan BSM  selama ini hanya  memproses permintaan  kredit untuk beberapa  tipe yakni, tipe 60, tipe 54,  tipe 36 dan tipe 38, meskipun ada tipe itu  hanya untuk rumah perorangan, \" terangnya.

Dengan tipe yang ditawarkan tersebut, maka  nasabah saat ini masih  diberlakukan uang muka sebesar 10-20 persen. Konsumen masih bisa melakukan pembayaran dengan cicilan selama lima belas tahun. \"Tentunya dengan kemudahan dalam pembiayaan akan diberikan oleh bank untuk memberikan pelayanan maksimal kepada nasabah,\" tukasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: