Penjual Hingga Perakit Senjata Api di Kaur Divonis Penjara, Barang Bukti Disita untuk Dunia Pendidikan
Kelima terdakwa home industri senpi ilegal di Kabupaten Kaur-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
"Atas putusan ini kita akan berkordinasi dengan keluarga dan diberi waktu selama 7 hari kedepan," tutup Dede.
Diketahui, kasus senpi ilegal ini berhasil dibongkar Ditreskrimum Polda Bengkulu pada April 2023 lalu. Home industri senpi ilegal ini telah beroperasi selama 10 tahun lalu di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: