DPRD Tuntaskan Perda Perkebunan dan Panas Bumi

DPRD Tuntaskan Perda Perkebunan dan Panas Bumi

\"PanasBENGKULU,BE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Pengelolaan  Panas Bumi dan Izin Usaha Perkebunan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Pansus Raperda tentang Izin Usaha Perkebunan Hery Alfian saat paripurna DPRD mengatakan Raperda itu telah melalui proses uji publik yang merupakan tahapan akhir dalam penyusunan Raperda. \"Uji publik sudah dilakukan dan banyak masukan yang kami tambahkan untuk  penyempurnaan Raperda ini dan Pansus mengusulkan untuk ditingkatkan menjadi Perda,\"  katanya kepada wartawan.

Ia mengatakan catatan kesimpulan dari Pansus tentang persoalan sektor perkebunan yakni banyaknya izin lokasi dan izin prinsip bahkan HGU yang diberikan kepada perusahaan yang bersengketa dalam hal kepemilikan lahan dengan masyarakat.

Konflik sosial menurutnya menjadi salah satu persoalan yang harus dituntaskan akar masalahnya. \"Termasuk ada perusahaan yang memiliki hanya satu izin HGU padahal lokasinya ada di  dua kabupaten berbeda,\" ujarnya. (hms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: