DPRD Tuntaskan Perda Perkebunan dan Panas Bumi
BENGKULU,BE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Pengelolaan Panas Bumi dan Izin Usaha Perkebunan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Pansus Raperda tentang Izin Usaha Perkebunan Hery Alfian saat paripurna DPRD mengatakan Raperda itu telah melalui proses uji publik yang merupakan tahapan akhir dalam penyusunan Raperda. \"Uji publik sudah dilakukan dan banyak masukan yang kami tambahkan untuk penyempurnaan Raperda ini dan Pansus mengusulkan untuk ditingkatkan menjadi Perda,\" katanya kepada wartawan.
Ia mengatakan catatan kesimpulan dari Pansus tentang persoalan sektor perkebunan yakni banyaknya izin lokasi dan izin prinsip bahkan HGU yang diberikan kepada perusahaan yang bersengketa dalam hal kepemilikan lahan dengan masyarakat.
Konflik sosial menurutnya menjadi salah satu persoalan yang harus dituntaskan akar masalahnya. \"Termasuk ada perusahaan yang memiliki hanya satu izin HGU padahal lokasinya ada di dua kabupaten berbeda,\" ujarnya. (hms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: