Pedagang Sering Menaikkan Harga, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Berikut Penjelasan Buya Yahya
buya yahya--
Buya Yahya melanjutkan dengan mengatakan bahwa menurunkan harga secara tiba-tiba tidak bermasalah, terutama jika itu dilakukan dengan niat sedekah karena pembeli tersebut dalam keadaan fakir.
"Bisa jadi anda karena sedekah sembunyi. Mungkin anda lihat orang fakir anda turunkan, sah. Itu luar biasa dalam tolong-menolong," terang Buya Yahya.
Buya Yahya melanjutkan dengan penjelasan bahwa merubah-rubah harga juga tidak dilarang dalam pandangan Islam.
"Merubah-rubah harga misalnya, ikan pagi karena masih fres Rp 5 ribu agak siang diturunkan, sah-sah saja," sampai Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, yang penting adalah menjual dengan harga yang paling tinggi saat pasar atau harga normal.
"Yang penting harga paling tinggi harga normal, harga pasar, bukan menipu. Kalau masalah menurunkan harga itu kedermawanan anda," pesan Buya Yahya.
Buya Yahya menyarankan agar perbedaan harga antara pembayaran tunai dan pembayaran non-tunai sebaiknya disepakati antara penjual dan pembeli.
BACA JUGA:Agar Rezeki Bertambah dan Melimpah, Buya Yahya Sarankan Perbanyak Amalan Ini di Waktu Subuh
BACA JUGA:Makna dan Hikmah Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri, Buya Yahya: Jangan Remehkan
"Kalau ngutang saya jual harganya begini, kalau kontan harganya begini. Itu sah-sah saja. Tapi ingat, kalau menjual yang tidak kontan, asalkan bukan emas dan perak. Kalu beras, ikan boleh bayarnya nanti. Tapi kalau emas dan perak harus kontan," demikian Buya Yahya.
Itulah penjelan Buya Yahya tentang hukum pedagangan yang kerap menaikkan harga dagangan. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: