Istri Ngaku Baru Tahu Hakim Setyabudi terima Suap Dari Media
Istri Hakim Setyabudi mengaku terkejut saat mendengar kabar suaminya ditangkap KPK. Lewat kuasa hukum keluarga, Joko Swidodo, dia mengatakan sampai saat ini belum mau memberikan pernyataan resmi. \"Nggak ada, belum bisa memberikan keterangan apa-apa karena belum ketemu bapak. Ya, jadi kita semua belum tahu apa yang disangkakan kemudian kasusnya seperti apa,\" kata Joko kepada wartawan di Gedung KPK, Sabtu (23/3). Menurut Joko, istri Hakim Setyabudi mengaku mengetahui suaminya diduga menerima suap dari media. Sebab, suaminya selama ini tidak pernah bercerita apa-apa. \"Kejadiannya sangat singkat. Justru kita sangat kaget dan ya belum tahu posisinya seperti apa. Dari media saja mengetahuinya,\" ujar Joko. Sebelumnya, KPK menangkap basah Hakim Setyabudi saat sedang menerima uang ucapan terima kasih dari seorang kurir bernama Asep. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang lainnya yang masih tersimpan di dalam mobil Avanza milik Asep. Berdasarkan penelusuran KPK, Asep merupakan perpanjangan tangan dari dua PNS bernama Hery Nurhayat yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas, dan Pupung yang kini menjabat sebagai Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung. Saat ini KPK telah Hakim Setyabudi dan tiga lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 66 miliar di Pemerintah Kota Bandung. Tiga tersangka lainnya antara lain; H adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah, Herry Nurhayat. Sementara A adalah Asep, diduga sebagai perantara antara Pemerintah Kota Bandung dan Hakim Setyabudi. Keempat adalah T. Namun Bambang tak menjelaskan siapa T. Berdasarkan surat permintaan cegah KPK kepada Kemenkum HAM diketahui T adalah Toto Hutagalung. Menurut Bambang, S sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara H, A, T sebagai pemberi disangkakan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: