Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Ternyata Residivis dan TO Polisi
Ketiga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah berhasil menangkap pengedar narkotika jenis tanaman ganja, anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu kembali menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kota Bengkulu.
Para pelaku ini bukan satu rangkaian pengedar narkoba, melainkan ditangkap bersamaan dengan giat Ops Musang Nala tahun 2023 yang digelar selama 15 hari oleh jajaran Polresta Bengkulu.
Para pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap ini, RA warga Gading Cempaka Kota, DR warga Gading Cempaka Kota Bengkulu dan SP warga Sungai Serut Kota Bengkulu yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian.
BACA JUGA:Tak Ada Kerjaan, Pemuda di Kota Bengkulu Ini Jualan Ganja
BACA JUGA:Kasus Penipuan Proyek, Mantan Ketua DPRD Seluma Upik Bidin Dihukum 1 Tahun Penjara
Dikatakan Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Januri Sutirto, ketiga pelaku ini sudah lama menjadi target operasi (TO) pihaknya dan berhasil diamankan saat operasi musang nala berlangsung.
"Para pelaku ini merupakan residivis dan memang sudah jadi target operasi kita untuk dilakukan penindakan," kata Kompol Januri Sutirto, Jumat (20/10/2023).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya dimulai dari ditangkapnya RA warga Gading Cempaka Kota yang ditangkap dikediamannya.
Dari penangkapan RA, anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celananya.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan Pengedar, 24 Paket Sabu dan Uang Hasil Penjualan
BACA JUGA:7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi di Bengkulu Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Kemudian anggota bergerak kembali mengamankan DR di kawasan Hibrida Kota Bengkulu dan ditemukan ada 1 paket narkotika jenis sabu. Dari penangkapan DR dilakukan pengambangan dan berhasil menangkap SP.
"Penangkapan selanjutnya di mulai dari polisi berhasil menangkap DR di kawasan Hibrida Kota Bengkulu dan ditemukan ada 1 paket narkotika jenis sabu. Dari penangkapan DR dilakukan pengambangan dan berhasil menangkap SP yang kemudian keduanya langsung dibawa ke Polresta Bengkulu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: