Korban Kecelakaan Lalu lintas Tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Begini Penjelasannya

Korban Kecelakaan Lalu lintas Tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Begini Penjelasannya

Ilustrasi lakalantas-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jasa Raharja saat ini sudah tidak memberikan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang diduga menjadi penyebab daripada kecelakaan itu sendiri.

Hal itu merujuk pada Keputusan Direksi Nomor Kep/132/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang perubahan atas keputusan direksi nomor Skep/62/VII/20001 tanggal 26 Juli 2001 tentang penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan 2 atau lebih kendaraan.

Dikatakan Kepala Jasa Raharja Bengkulu Rio Ulin Mardin, ada 6 poin yang menjadi dasar korban kecelakaan lalu lintas yang tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Diantaranya, melawan arus lalu lintas, mengemudikan kendaraan bermotor tanpa surat izin mengemudi yang sah, mengemudikan kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi dimensi mesin dan kemampuan daya angkut dengan tidak sesuai  tata cara perundang undangan.

BACA JUGA:Ini 12 Poin Pelanggaran Lalu Lintas yang Membuat SIM Anda Dicabut Secara Otomatis

Tak hanya itu, poin lainnya yakni menerobos palang pintu perlintasan kereta api yaitu mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tutup dan atau ada isyarat lain.

Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar dan atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta menggangu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dan mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi dan atau tidak dilengkapi dengan surat tanpa coba kendaraan bermotor.

"Bagi masyarakat yang masuk dalam 6 kategori itu, maka tidak diberikan santunan. Jadi ini diberikan pada kendaraan atau korban yang dapat dikatakan penyebab daripada kecelakaan," ujar Rio Ulin Mardin, Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA:Mobil Ekspedisi Terjun ke Danau Dendam, Sopir Tak Sadarkan Diri

Ia mengumpamakan, kalau misalnya ada dua kendaraan antara motor A melawan motor B, maka dari laporan kepolisian menyatakan bahwa yang salah adalah motor A dan terdapat korban yang tengah dirawat di rumah sakit.  Maka motor A tidak mendapatkan biaya santunan.

Masih kata Rio, aturan ini juga telah berlaku sejak 4 Oktober 2023 kemarin. Dengan aturan ini diharapkan pada masyarakat untuk lebih mentaati aturan lalu lintas yang berlaku.

"Sudah berlaku ya, dan ini membantu pihak kepolisian agar masyarakat tertib dalam berkendara," imbuhnya.

Sedangkan, aturan 6 poin itu tidak berlaku bagi penumpang yang menaiki transportasi umum. Artinya, Jasa Raharja akan tetap memberikan bantuan santunan meskipun ada pelanggaran yang dilakukan oleh sopir.

Terpisah, Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno merespon baik adanya peraturan baru terkait 6 poin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: