24 Ribu Benih Lobster Ilegal Dilepasliarkan di Pantai Way Hawang Kaur

24 Ribu Benih Lobster Ilegal Dilepasliarkan di Pantai Way Hawang Kaur

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi bersama Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko memberikan keterangan pers pengungkapan usaha pengepulan benur atau benih bening lobster (BBL) ilegal yang akan di ekspor ke vietnam, dengan tersa-Rio Susanto/Harian Bengkulu Ekspress-

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan atau pasal 88 huruf b Jo pasal 35 ayat 1 huruf b UU No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: