24 Ribu Benih Lobster Ilegal Dilepasliarkan di Pantai Way Hawang Kaur
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi bersama Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko memberikan keterangan pers pengungkapan usaha pengepulan benur atau benih bening lobster (BBL) ilegal yang akan di ekspor ke vietnam, dengan tersa-Rio Susanto/Harian Bengkulu Ekspress-
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan atau pasal 88 huruf b Jo pasal 35 ayat 1 huruf b UU No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: