120 Hari Ditahan, 4 Tsk Samisake Siap Jalani Sidang di Pengadilan

120 Hari Ditahan, 4 Tsk Samisake Siap Jalani Sidang di Pengadilan

Tersangka BA saat digelandang ke Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca ditahan selama 120 hari di dalam Rutan, akhirnya 4 tersangka dugaan korupsi penyaluran dana program Samisake tahun 2013-2019 akan menjalani persidangan.

Keempat tersangka yakni ZP Manager Bantul Mal Wattamwil Kota Bengkulu, Ketua Koperasi Sanif Mandiri berinisial AM, Ketua Koperasi Sekip Mandiri berinisial RH dan Bendahara Koperasi Sekip Mandiri  berinisial JL, Senin siang (2/10/2023) telah menjalani pelimpahan tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Pelimpahan ini pun turut didampingi oleh kuasa hukum para tersangka yakni Ranggi Setiadi.

Saat ditemui, Ranggi juga menuturkan bahwa dirinya lega atas pelimpahan tahap dua yang dilakukan pada para tersangka dugaan korupsi Samisake ini.

BACA JUGA:3 Tahun Beroperasi, Penjualan Benih Lobster di Kaur akhirnya Terungkap, , Begini Modusnya

Pasalnya, empat tersangka ini telah menjalani masa perpanjangan hingga 4 kali alias 120 hari sejak ditahan oleh penyidik pidsus Kejari Bengkulu.

"Pada hari ini telah dilakukan tahap 2 oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, artinya berkas 3 klien kita dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari. Kita juga bersyukur sudah dilimpahkan, karena ini bentuk kepastian hukum untuk klien kita juga," ujar Ranggi nsaat mendampingi para tersangka.

Ranggi juga menyebutkan, masa penahanan terhadap empat tersangka ini akan berkahir pada 4 Oktober 2023 mendatang.

Di sisi lain, terkait pengambalian kerugian negara, Ranggi mengaku belum ada pengembalian KN yang dilakukan oleh kliennya.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Penjualan Benih Lobster ke Luar Negeri dan Amankan 24 Ribu Benih Lobster

Sedangkan untuk aset yang dimiliki para tersangka saat ini sudah didata oleh penyidik, baik berupa bangunan maupun tanah.

"Hari ini resmi Dilimpahkan ke JPU, mengingat masa perpanjangan penahannya juga habis di 4 Oktober 2023 mendatang. Tinggal lagi  pembuktian kita di pengadilan. Sementara untuk  saat ini belum ada pengembalian uang kerugian negara oleh para tersangka. Terkait aset, sudah didata semua dan sudah disuta baik tanah maupun bangunan oleh penyidik," tutup Ranggi. 

Untuk kerugian negara yang ditimbulkan yakni, AM Ketua Koperasi Sanip Mandiri sebesar Rp 127 juta, tersangka ZP Ketua BMT Kota Mandiri sebesar Rp 546 juta dan JL Sekretaris Skip Mandiri sebesar Rp 98 juta. Sedangkan RH Ketua Koperasi Skip Mandiri Rp 0 , karena sudah mengembalikan ke negara sebesar Rp 56 juta.

Diketahui, selain dari 4 tersangka ini. Penyidik pidsus Kejari Bengkulu baru saja menetapkan 1 orang tersangka baru yakni Kepala Koperasi BKM Maju Bersama berinisial ED. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: