Pawang Hujan yang Diperbolehkan dalam Islam?

Pawang Hujan yang Diperbolehkan dalam Islam?

Jika menyewa pawang hujan dengan diniati karena kemampuannya dalam mengendalikan hujan, maka akad semacam demikian termasuk akad yang gharar (spekulatif).--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: